Pendapatan Pajak Kota Malang Semester I Capai Rp 240 M, Surplus 39,62 Persen

KOTA MALANG (Realita)- Pendapatan dari sektor pajak Kota Malang pada semester I Tahun 2022 mencapai Rp 240 miliar. Seperti yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, bahwa sampai dengan 30 Juni 2022, capaian itu surplus 39,62 persen dari yang ditargetkan. 

Atas capaian itu, Kepala Bapenda Kota Malang Dr. Handi Priyanto, Ap, M.Si mengungkapkan, pihaknya tetap semangat untuk menggenjot capaian pajak Daerah Kota Malang yang ditargetkan tahun 2022 ini sebesar Rp 606 miliar. 

Baca Juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat

"Kita akan terus semangat untuk mencapai target itu," kata pria yang akrab disapa Handi itu, Senin (04/07). 

Dari target pajak sebesar Rp 606 miliar tersebut, kata Handi, meliputi 9 jenis pajak daerah. Di antaranya, Pajak Hotel sebesar Rp 72,5 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp 84 miliar, Pajak Hiburan sebesar Rp 10 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp 40 miliar, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 90 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp 8 miliar, Pajak Air Tanah Rp 1,5 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 90 miliar, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) sebesar Rp 210 miliar. 

Pada semester I 2022 ini, dari total 9 jenis pajak ada 5 jenis pajak yang mengalami surplus. Pertama ada Pajak Hotel, telah terealisasi Rp 19,7 miliar, yaitu surplus Rp 1,6 miliar atau 2,23 persen dari target awal Rp 18,1 miliar. Kedua ada Pajak Resto dengan realisasi Rp 47,1 miliar, yaitu surplus Rp 17,7 atau 21,08 persen dari target awal Rp 29,4 miliar. 

Sedangkan ketiga, yaitu Pajak Hiburan dengan realisasi Rp 3,7 miliar, yaitu mengalami surplus 7,79 persen dari target awal Rp 3 miliar. Keempat ada Pajak Penerangan Jalan yang mengalami surplus 2,28 persen atau terealisasi Rp 31,7 miliar dari target awal Rp 29,7 miliar.

Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan

Yang Kelima, ada Pajak Parkir yang mengalami surplus 8,17 persen atau terealisasi Rp 3 miliar dari target awal Rp 2,4 miliar. Sedangkan sisanya yang 4 pajak (Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB dan BPHTB) masih belum bisa memenuhi target. 

Cilegon dalam

"Tapi kita tetap optimis dalam pencapaian selama 6 bulan ke depan, di antaranya dalam waktu dekat, tepatnya di bulan Juli 2022 Bapenda juga akan menggelar Gebyar Sadar Pajak," ungkap Handi. 

Handi Priyanto menjelaskan, event "Gebyar Sadar Pajak 2022" merupakan apresiasi Pemkot Malang atas ketaatan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. 

Baca Juga: Raih Penghargaan dari Kemenpan RB, Pj Wali Kota Apresiasi Pemerataan Layanan Pendidikan di Kota Malang

"Event ini bertujuan agar masyarakat Kota Malang menyegerakan untuk membayar pajak tahun 2022. Sekaligus sebagai reward dari Pemerintah Kota Malang bagi masyarakat yang sudah membayar pajak tepat waktu," tuturnya. 

Selain itu Handi menambahkan, masih ada banyak terobosan-terobosan dalam pencapaian  target pajak daerah tersebut, Antara lain, Pemutakhiran Data PBB, Pemutakhiran Data, Pajak Daerah Lainnya, Penyesuaian NJOP Berbasis Harga Pasar, Pembangunan  Sistem Terintegrasi, Sambang Kelurahan, Gathering Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan Bagi Camat & Lurah, Kajian Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Desk Regulasi PDRD.

Pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan PDL, E-SKPD dan E-SPTPD, Pembayaran Pajak Daerah Lainnya Dengan Sistem Open Payment, Ekstensifikasi Ghosting Restoran dan Kerjasama dengan berbagai pihak.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru