BEKASI (Realita)- Polsek Pondok Gede jajaran Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kompol Herman Edco WS, S.H, S.IK selaku Kapolsek Pondok Gede didampingi Kompol Erna Ruswing Kasie Humas Polrestro Bekasi Kota, AKP Tamat Suryani, S.H, M.H Kanit Reskrim, IPDA J Limbong Panit 2 Reskrim, Aiptu Sudarsono Kanit Provos Polsek Pondok Gede.
Berdasakan laporan Polisi Nomor : LP/480-PG/K/VI/2022/Restro. Bks kota. Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.30 WIB
Baca Juga: Dalang di Balik Bentrok Berdarah Ambon vs Palembang, Terkuak!
dan hari Sabtu nya, 25 Juni 2022 pukul 23.00 WIB. Anjar Wahyu Prasetyo mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri akibat senjata tajam oleh para terduga pelaku tawuran.
"Kronologi berawal ketika korban datang ke Jalan Cemerlang, Kelurahan Jatibening Baru untuk bergabung nongkrong bersama teman - teman sekitar 20 orang. Korban dan teman - temannya diajak tawuran oleh pihak musuh yaitu anak - anak TKBR (Tambun, Kayu Ringin, Bintara dan Rawadas) melalui akun Instagram di jalan Cemerlang, korban menggunaan akun Instagram Cemerlang602 dan kelompok terduga pelaku menggunakan akun Instagram Jatiagung.129," ujar Herman kepada awak media, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Bentrokan Berdarah di Kampung Bunderan, Jakarta Utara, 1 Orang Tewas Bersimbah Darah
Masih sambung Kapolsek, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB pihak musuh datang ke Jalan Cemerlang kurang lebih 15 motor dengan berboncengan tiga dengan membawa senjata tajam jenis cerulit dan parang, lalu pihak musuh langsung menyerang korban dengan menggunakan celurit dan mengenai bagian punggung kiri serta tangan kanan, kemudian korban langsung lari ke arah belakang, setelah tawuran usai korban dibawa oleh temannya Ibel dan Adit ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk perawatan lebih lanjut," ungkap Herman.
Terduga pelaku bernama Teten (22), Ali Nurdin (22), Albertus (20) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan inisial AZ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Aksi Duel Satu Lawan Satu Siswa SD Negeri Viral
" Tiga pelaku kita amankan, satunya masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Pondok Gede, dan satu bilah senjata tajam jenis celurit kita amankan sebagai barang bukti," ucap Herman.
Para terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.tom
Editor : Redaksi