KALTENG- Jalan menuju lokasi stockpile batubara perusahaan tambang batubara PT Tuah Globe Mining (TGM) di Kalimantan Tengah, diduga dirusak. Pelaku diduga orang-orang suruhan pihak tertentu.
Padahal, jalan tersebut sebelumya telah diperbaiki oleh TGM. Jalan diduga dirusak sekelompok orang pada 12 Juli 2022 malam.
Baca Juga: Pertengahan Tahun 2025, Radial Road Lontar Bisa Dilalui Kendaraan
Menurut kuasa hukum TGM, Onggowijaya, jika benar, aksi merusak jalan tersebut merupakan tindak pidana. Karenanya TGM akan menempuh upaya hukum terhadap para pelaku yang diduga berjumlah empat orang.
“Kami pihak TGM memastikan akan menempuh upaya hukum terhadap para pelaku, identitas para pelaku telah diketahui dan kami akan meminta aparat menyelidiki siapa aktor intelektual di belakang peristiwa pengrusakan jalan dalam lokasi tambang batubara PT TGM," ujar Onggo, sapaan Onggowijaya, Jumat (15/7/2022).
Sehari sebelum peristiwa terjadi, pihak TGM menerima ancaman pengrusakan dari orang berinisial K warga negara Tiongkok.
"Dan ternyata hal itu benar terjadi. Ada bukti-buktinya dan akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib," jelas Onggo.
Sementara, pihak keamanan yang menjaga pos luar telah memberikan keterangan dan memberikan bukti-bukti kepada pihak perusahaan untuk ditindaklanjuti. Peristiwa ini diduga erat kaitannya dengan pembatalan kerja sama yang telah diputus oleh pengadilan dimana TGM telah memenangkan perkara tersebut. Menurut Onggo, pihaknya sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, berhak setiap waktu dan kapan saja memasuki dan menguasai lokasi tambang batubara tersebut.
"Sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat melarang atau mencegah setiap personel TGM untuk memasuki lokasi tambang dan areal proyek yang terdaftar atas nama PT TGM," kata Onggo.
“Kami memenangkan perkara di pengadilan, hal mana kerjasama dengan pihak lain telah dibatalkan oleh pengadilan karena terbukti pihak lawan perkara melakukan wanprestasi," sambungnya.
Adapun alasan pihaknya melakukan kegiatan di lokasi tambang, adalah karena tidak ada perintah pengadilan yang memerintahkan salah satu atau kedua belah pihak, menghentikan sementara kegiatan di lokasi tambang.
Baca Juga: Warga Tanya Realisasi Pelebaran Jalan Tanjakan Bahari, PUPR Kotabaru Minta Mengkonfirmasi ke PT STC
"Itu adalah kesalahan pihak lawan perkara kami, mengapa ketika berperkara tidak mengajukan tuntutan provisionil agar pengadilan memerintahkan penghentian sementara kegiatan," kata Onggo.
Atas itu, Onggo meminta pihak-pihak yang tidak puas agar menghormati putusan pengadilan dan bertindak dalam koridor hukum.
"Peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM adalah tindakan premanisme dan merupakan kejahatan serius yang diancam pidana penjara di atas 5 tahun, dan kami percaya Polri dapat mengungkap dan menangkap para pelaku beserta aktor intelektualnya dalam waktu singkat," papar Onggo.
Menurut Onggo pihak PT Kutama Prima Mining (KPM) sekali tidak ada hubungan hukum dengan TGM, yang masih menguasai jetty yang terdaftar atas nama TGM di Desa Tumbang Tukun, Kapuas. Kepemilikan KPM sendiri, kata dia mayoritas adalah warga negara Tiongkok, dan direksinya adalah WNA yang tidak pernah ada di Indonesia.
“Bagaimana mungkin ada perusahaan PMA yang dimiliki oleh orang asing, direksi komisarisnya orang asing dan tidak pernah ada di Indonesia, tetapi bisa memerintahkan kegiatan operasional dan menguasai jetty atas nama TGM di Desa Tumbang Tukun. Ada apa ini?" kata dia.
Baca Juga: Jalan Menuju Desa Sampanahan Hulu Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Mengeluh, Dinas PUPR Cuek
"Apakah ada hubungannya antara KPM dengan peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM? Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas memanggil seluruh direksi KPM untuk dimintakan keterangan, nama Direktur Utamanya Wang Qinhua, Wang Feng, dan Li Yunai sementara Li Yunliang bertindak sebagai Komisaris PT Kutama Prima Mining," lanjutnya.
Onggo menduga, ada penanaman modal sebanyak Rp300 miliar di perusahaan itu yang tidak dilaporkan ke Ditjen Pajak.
"Karena bagaimana mungkin mayoritas direksinya tidak ada di Indonesia tapi bisa ada kegiatan. Ini akan menjadi temuan menarik bagi Ditjen Pajak tentunya," kata Onggo.
Diketahui, TGM pada tahun 2012 menandatangani MoU dengan KMI dimana MoU tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan pada Mei 2022. Meski begitu, ada pihak lain yaitu KPM yang diduga menempati dan menguasai lokasi areal proyek PT TGM. Pihak TGM sendiri berjanji akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menghalangi kegiatan penambangan.
"Dengan adanya peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang menjadi alasan bagi pihaknya untuk menempatkan 30 orang sekuriti di lokasi areal proyek TGM," kata Onggo.kik
Editor : Redaksi