Hakim Tolak Eksepsi Imam Santoso

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Imam Santoso kasus penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar. Hakim  menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya telah memasuki pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang selanjutnya,” ucap ketua majelis hakim I Ketut Tirta saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam pertimbangannya, majelis menilai nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak beralasan hukum. Sebab, surat dakwaan JPU dinilai sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP serta telah memasuki pokok perkara.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Adapun dalam kasus tersebut Imam Santoso didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu milik korban Willyanto Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU Irene Ulfa, dari Kejari Tanjung Perak, menjelaskan bahwa Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru