PONOROGO (Realita)- Aksi Wahyu Alipal Imron (24) alias Jolodong warga Desa Duri Kecamatan Slahung berakhir sudah. Pelaku pencurian belasan mesin diesel dan sibel sawah yang beraksi di 13 lokasi ini dibekuk anggota Sat-Reskrim Polres Ponorogo tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Lembah Kecamatan Babadan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikholas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, aksi Alipal terbongkar setelah petugas menerima laporan pada 22 Juni 2022 lalu dari masyarakat terkait aksi pelaku yang kian meresahkan. Usai melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku di rumah pada 10 Juli 2022 dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan 4 mesin diesel, 7 dinamo, dan sejumlah pipa bor sumur.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
" Kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pengembangan pelaku sudah beraksi di 13 lokasi berbeda, semua TKP di Ponorogo," ujarnya, Senin (18/07/2022).
Niko menambahkan, dari keterangan pelaku 3 mesin telah dijual ke tukang rosok, dengan harga Rp 1.000 per kilogram. Dalam aksinya, pelaku beraksi seorang diri, dimana sebelum beraksi ia memantau lokasi target curian.
" Jadi dia sendiri yang mengangkat mesin yang berbobot lebih dari 50 kilogram ini. Kalao yang berat di naikan gerobak, kalau yang ringan pakai sepeda motor," ungkapnya.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Sementara itu, pelaku Alipal mengaku aksinya dipicu himpitan ekonomi. Akibat tidak memiliki pekerkaan tetap, dan harus menghidupi dua anaknya, ia nekat mencuri.
" Untuk menghidupi keluarga. Anak saya dua," akunya.
Ia menambahkan, untuk menjual hasil curianya, ia memereteli dahulu mesin sibel itu, dan dijual secara klioan.
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
" Saya preteli dulu, biar mudah jualnya. Kebanyakan yang saya curi ada di pinggir jalan, kalau jauh lokasinya tidak bisa. Saya sudah beraksi sejak setahun lalu," jelasnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian berulang dengan hukuman penjara 6 tahun. znl
Editor : Redaksi