Kasus Korupsi Rp 1,2 T Waskita Beton Precast, 4 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Para tersangka langsung ditahan.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Kejagung mengatakan empat orang tersangka itu ialah:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugriant

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 naik ke tahap penyidikan," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5).

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Di antaranya:

1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).

Baca Juga: Proyek Betonisasi Jalan Raya Merak Cilegon Diduga Tak Pakai Wiremesh

5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,2 triliun.

"Dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun. Luar biasa," kata Ketut.

Selain itu, dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu di kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022 serta di Plant Karawang di Karawang dan di Plant Bojonegara di Serang pada Kamis, 19 Mei 2022.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," katanya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru