Proyek Peningkatan Jalan Pawindo-Jatikalang Diduga Tak Sesuai Spek

SIDOARJO (Realita) - Proyek peningkatan jalan Pawindo - Jatikalang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Eka Perkasa tersebut, bernilai Rp 4,57 miliar. Proyek yang berlokasi di desa Jatikalang Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu merupakan proyek dari satuan kerja Dinas PUBM SDA.

Dari pantauan Realita.co di lokasi proyek, serta penjelasan narasumber yang paham di bidang konstruksi, ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Pertama jarak antar begel terpantau lebih dari 15 sentimeter. Yang mana, jika jarak terlalu lebar akan berpengaruh terhadap kekuatan otot pada beton. Sehingga dengan memperlebar jarak begel, kualitas juga akan berkurang, dan tentunya jumlah begel ikut berkurang sebagaimana jumlah semestinya.

Baca Juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga

Kedua, diduga ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak memakai pondasi dasar sungai, yang menyebabkan pasangan batu dipasang menggantung. Dengan kondisi ini bangunan tidak bisa bertahan lama dan cepat rusak.

Ketiga pemasangan Kisdam diduga hanya sebagai formalitas, yang mana sungai tidak benar-benar dikeringkan saat memasang pondasi dasar.

Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati sebagai Sekda Sidoarjo

Keempat diduga tidak ada kemiringan sebesar 7º (Tujuh derajad) pada permukanan jalan beton yang mana fungsinya, agar air hujan cepat mengalir kesamping sehingga meminimalisir genangan air. Dan apabila tidak ada kemiringan ini, maka jalan akan cepat rusak dan tidak bertahan lama.

Kelima, dari pantauan di lokasi, diduga pihak kontraktor menggunakan papan bekisting lebih dari satu kali, hal itu akan berdapak pada hasil kualitas cor yang cenderung menggelombang dan berkelok. Dikarenakan papan bekisting bekas teksturnya sudah tidak sekuat kondisi baru," jelas narasumber.

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

Keenam, diduga tidak ada papan proyek dan direksi kit di lokasi proyek yang juga merupakan suatu keharusan yang harus disediakan bagi kontraktor.

"Dalam hal ini seharusnya pihak dinas segera memanggil kontraktor dan memberikan teguran keras yang selanjutnya kontraktor harus melakukan perbaikan kualitas pada proyek tersebut" imbuh narasumber.Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru