Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ajudan Putri Chandrawati Terancam Dihukum Mati

JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, hingga saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Usai Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya, HP Asep Dipakai Ajukan Pinjol dan Cair Puluhan Juta

Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

 

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Baca Juga: Asep Saepudin Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya Sendiri

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Cilegon dalam

Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

Baca Juga: Ini Motif Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bekasi

“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.su

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru