Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ajudan Putri Chandrawati Terancam Dihukum Mati

JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, hingga saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Diejek dengan Kata-Kata Kasar, Andi Bantai Satu Keluarga

Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

 

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Baca Juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Kontrakan Ponorogo, Polres: Aksi Direncanakan Sebelumnya

“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.su

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Yogi Gamblez Ditangkap Bareng Epy Kusnandar

JAKARTA - Epy Kusnandar tak sendiri ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Sosok itu bernama Yogi Gamblez. "Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main …