BEKASI (Realita)- Jajaran Satuan Reskrim pada Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Kota berhasil mengamankan sekelompok pemuda hendak melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban tewas akibat dikeroyok dan satunya lagi mengalami luka berat di wilayah perbatasan Kranji, Bekasi Kota. Pada Minggu (14/8/2022).
Dipimpin langsung AKBP Rama selaku Wakapolres Metro Bekasi Kota didampingi Kompol Ivan Adhitira S. IK, M.H Kasat Reskrim, Kompol Salahuddin S.H Kapolsek Bekasi Kota bersama Kompol Erna Ruswing Andari Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota dalam konferensi persnya menjelaskan dengan rinci didepan awak media.
Baca Juga: Dalang di Balik Bentrok Berdarah Ambon vs Palembang, Terkuak!
"Awalnya di hari Minggu (14/8), sekitar pukul 03.00 WIB, akan adanya aksi tawuran antara kelompok remaja yang menamakan kelompok Warmat (Warung Jimat) asal daerah Bintara dengan kelompok Junior Rekum didepan Pintu Satu Pasar Pagi Bintara Jl. I Gusti Ngurah Rai Rt 001/Rw 15, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat," ujar Kompol Ivan Adhitira, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Bentrokan Berdarah di Kampung Bunderan, Jakarta Utara, 1 Orang Tewas Bersimbah Darah
Masih sambung keterangan Ivan, Ia menjelaskan, saat korban melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan sepeda motor berbonceng tiga bersama temannya, saat itulah kelompok pelaku melihat korban, mengira korban adalah kelompok musuh, para pelaku lalu menghadang dengan mengacungkan senjata tajam, merasa terancam, korban panik dan coba melarikan diri dari kepungan para pelaku, namun motor yang dikendarainya menabrak trotoar lalu ketiga remaja tersebut terjatuh, salah satu dari teman korban berhasil melarikan diri, namun naas dua orang tidak sempat melarikan diri, lalu jadi sasaran para pelaku yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu lagi luka berat," ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/18/VIII/2022/SPKT SEK BEKASI KOTA/RESTRO BEKASI KOTA/PMJ,Tanggal 14 Agustus 2022. Polsek Bekasi Kota dibantu Satreskrim Polrestro Bekasi Kota bertindak dengan cepat dan berhasil membekuk tersangka berinisial AB (17), MD (19), DS (19) dengan barang bukti 2 Celurit, 1 sajam jenis Corbek, 1 buah kaos warna putih dengan noda darah milik korban meninggal atas nama Aditya Nugroho (17) serta 1 buah jaket biru dengan noda darah korban luka berat atas nama Raya Arkanant (16).
Baca Juga: Aksi Duel Satu Lawan Satu Siswa SD Negeri Viral
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 KUHP dengan pidana penjara maximal 12 tahun," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi