JAKARTA- Hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dibunuh di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan diumumkan.
“Kami temukan tidak ada luka kekerasan, kecuali luka tembak,” ujar Dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Jakarta, Senin (22/ 8/2022).
Baca Juga: Kang Asep: Ada Banyak Bandar Besar Awasi Sidang Sambo
Pihaknya juga tetap memberikan bantuan ke penyidik terkait hasil autopsi yang telah keluar.
“Kami juga tetap bantu penyidik untuk bisa memberikan apapun yang diperlukan sesuai keahlian kami baik di luar dan di dalam persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Rusak CCTV, Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Baca Juga: Eliezer Ngaku Diperintah Membunuh Bukan Hajar, Sambo: Kok Kamu Dengar Sih?
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.ik
Editor : Redaksi