Perkara Jual Rumah Milik Nasuchah, Notaris Eny Wahyuni Diseret Jadi Saksi

SURABAYA (Realita)- Sidang penipuan jual beli rumah dengan terdakwa Khilfatil Muna bersama Yano Oktafianus Albert Manopo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/5/2021). Dalam persidangan kali ini hakim mencecar Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Eny Wahyuni terkait penerbitan Akta jual beli rumah Nasuchah.

Dihadapan majelis hakim, saksi Notaris Eny Wahyuni mengatakan Nasuchah dan Joy datang ke kantornya untuk membuat akta ikatan jual beli. Menurut dia, rumah itu sepakat dijual Nasuchah seharga Rp 200 juta kepada Joy. Namun, Eny mengaku membacakan isi Akta itu hanya di hadapan Nasuchah saja dan tidak bersamaan. "Pak Joy ada di situ tapi wara-wiri sibuk telepon. Tanda tangannya tidak bersama-sama dan di ruang belakang," kata Eny.

Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa

Keterangan notaris ini dibantah Nasuchah. Dia mengaku tidak ada Joy di kantor Notaris tersebut. Hanya ada terdakwa Yano dan Khilfatil Muna . Dia juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya kepada siapapun. "Tidak ada Joy di situ. Saya tidak pernah terima uang sepeser pun dan menjualnya. Saya tidak pernah terima uang kok rumah saya diambil," ucap Nasuchah.

Sementara dalam keterangan saksi kakak Nasuchah, Masrifah mengatakan, SHM rumah itu memang milik adiknya. Khilfatil memang sempat mengajak adiknya pergi ke Bank untuk meminjam dan mengagunkan SHM rumahnya . Namun, bukannya ke Bank dalam perjalanan Khilfatil justru membawa Nasuchah ke kantor notaris Eny Wijaya di Kertajaya. Di sana Nasuchah diminta menyepakati dan menandatangani akta ikatan jual beli (IJB) atas tanah tersebut dengan Joy. 

"Di kantor notaris sudah ada Yano. Notarisnya membacakan akta itu. Nasuchah terkejut dan marah. Bu Khil bilang itu seandainya saja tidak apa-apa. Nasuchah polos tidak tahu apa-apa ikut saja," ungkap Masrifah. Adik Saya Nasuchah juga tidak menerima uang sepeser pun dari Joy ataupun dari Yano, apalagi dari terdakwa Khilfatil 200 juta, itu bohong" ujarnya.

Beberapa hari kemudian Khilfatil mengajak Nasuchah yang ditemani Masrifah pergi ke pujasera di kawasan MERR untuk bertemu Yano. Ketika itu Yano menyatakan bahwa SHM rumah itu sudah beralih nama menjadi milik Joy Sanjaya bosnya. Yano minta Nasuchah membelinya Rp 800 juta jika ingin memilikinya lagi dalam waktu sepekan.

"Adik saya tidak pernah jual dan terima uang sama sekali kok tiba-tiba sudah dijual. Sekarang sudah tidak ditempati lagi sama Nasuchah, dan tidak dikuasai Joy," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Atas keterangan saksi Notaris Eny ini, hakim Yohanes menilai Notaris Eny sudah menyalahi prosedur karena sudah menerbitkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 27, Surat Kuasa Menjual nomor 28 dan Perjanjian Pengosongan Rumah nomor 29 dengan menyatakan bahwa Akta-Akta tersebut sebagai tanda terima sejumlah uang yang sah atau sebagai kwitansi. Padahal, untuk penjualan rumah tersebut Nasuchah tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Joy Sandjaya.

Cilegon dalam

Terpisah, Rahardi, selaku kuasa hukum Nasuchah menyebut perlahan rekayasa penjualan rumah Kliennya kepada Joy Sandjaja Tjwa di Notaris Eny Wahyuni jalan Kertajaya IXC. No 40 Surabaya terungkap. Salah satunya pada saat penandatangan tidak ada yang namanya Joy, yang dikatakan pembeli itu tidak ada.

"Menurut keterangan prinsipal saya, apa yang dikatakan notaris banyak yang tidak benar. Karena memang faktanya pada saat penandatanganan tidak ada yang namanya Joy. Yang dikatakan pembeli itu tidak ada, yang ada hanya korban, ibu Nasuchah bersama suaminya dan notaris. Harinya pun berbeda,”ujarnya setelah selesai persidangan.

Faktanya, lanjut Rahardi kliennya korban Nasuchah tidak pernah ada niat menjual rumah kepada orang lain apalagi pada Joy yang katanya sebagai pembeli, yang benar adalah korban Nasuchah didatangi terdakwa Khilfatil Muna untuk dipinjam SHM rumah milik korban Nasuchah untuk diagunkan ke bank selam 4 bulan sebagai tambahan modal usaha.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Eh...ternyata oleh Terdakwa Khilaftil bukannya diagunkan ke Bank, malah dijual ke orang lain yakni Joy. Terkait pembayaran yang dikatakan jual beli korban Nasuchah juga tidak pernah menerima uang sepeser pun baik dari Khilfatil Muna maupun Yano, apalagi Joy."terangnya.

Terkait perkara pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, menggunakan surat palsu juga sudah kami laporkan pada Polda Jatim dan sedang berproses di Polrestabes Surabaya Unit V dengan Terlapor Joy dan Notaris Eny sesuai dengan No.LPB : 136/II/2018 / UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 2 Februari 2018.

"Pokoknya kalau memang tidak ada penyelesaian kekeluargaan dari Joy, kami akan tuntut dan bantu korban Nasuchah perjuangkan supaya haknya kembali baik pidana maupun perdata"pungkasnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …