Jokowi, Luhut, Kapolri hingga Yasonna, Digugat PT Tambang Mas Sangihe Rp 1 T

JAKARTA- Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo digugat oleh PT Tambang Mas Sangihe. Gugatan dimasukkan perusahaan pada Selasa (23/8) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Kamis (25/8), nama pejabat lain yang ikut digugat adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.

Baca Juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa

Para tergugat lainnya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI.

Dalam petitum disebutkan PT Tambang Mas Sangihe pengadilan mengabulkan para tergugat bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I hingga V yang Jokowi, Kapolri Sigit, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PT Tambang Mas Sangihe. 

Adapun kerugian yang dimaksud penggungat adalah pertama, Kerugian Materil USD 37 juta dan meminta pengadilan Menghukum Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PT Tambang Mas Sangihe. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Harga di Pasar Dukuh Kupang

Kedua, Kerugian Materiil Rp 31,95 miiliar dan meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PT Tambang Mas Sangihe:

Cilegon dalam

Ketiga, Kerugian Immateriil Rp 1 triliun dan meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Dampingi Presiden Jokowi Pantau Harga Pangan di Pasar Soponyono

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 

"(Penggugat juga meminta pengadilan) menghukum para turut tergugat untuk ikut tunduk dalam putusan perkara ini, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini," demikian tertulis dalam lembar perkara.par

Editor : Redaksi

Berita Terbaru