Terlibat Kasus Sambo, AKP Dyah Chandrawati Dimutasi

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan hasil sidang etik dari AKP Dyah Chandrawati, Kamis (8/9/2022).

Diketahui AKP Dyah Chandrawati adalah satu-satunya Polwan yang menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Nurul mengatakan perbuatan AKP Dyah Chandrawati dalam kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Untuk itu AKP Dyah Chandrawati diminta untuk membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Nurul membacakan putusan sidang etik AKP Dyah Chandrawati dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (8/9/2022).

Tak hanya itu AKP Dyah Chandrawati juga mendapatkan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi atau dimutasi ke jabatan yang lebih rendah, selama satu tahun.

"Kemudian sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” imbuh Nurul.

Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, perbuatan AKP Dyah Chandrawati masuk dalam klasifikasi pelanggaran sedang.

Yakni berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Baca Juga: Kang Asep: Ada Banyak Bandar Besar Awasi Sidang Sambo

Pasal yang dilanggar oleh AKP Dyah Chandrawati adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Cilegon dalam

Dikutip dari Tribunnews sebelumnya, seorang Polwan AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai disidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini.

Adapun komisi sidang etik itu dipimpin oleh seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

"Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC dengan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Selain Rachmad, kata Nurul, Kombes Pol Sakeus Ginting yang juga Kabag Standardisasi Rowabprof Divisi Propam Polri ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang terhadap sidang AKP Dyah Chandrawati.

Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Lalu, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi yang juga Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri ditunjuk menjadi anggota komisi sidang.

"Diikuti oleh 4 orang saksi Kombes Pol MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,' jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J.

Sebaliknya, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus obstruction of justice yang sedang disidik timsus Polri.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofessionalan dalam melaksanakan tugas. Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction Of Justice," pungkasnya.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru