Kejari Jakbar Tangkap Buronan 8 Tahun Kasus Penipuan

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil meringkus Buronan Ozie Hansery Moechlis, terpidana kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, di daerah Cibubur Jakarta Timur, Selasa (13/09) pukul 16.00 wib.

Keberhasilan penangkapan sang buronan yang selama 8 tahun tidak diketahui rimbanya ini, dilakukan Kepala Seksi Intelijen, Lingga Nuarie, SH., MH, setelah menerima surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

“Tim intelijen dipimpin langsung oleh Kasi Intel Lingga Nuarie, melakukan penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis terpidana perkara penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi, Rabu (14/09).

Iwan Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Aspidsus Kejati Banten membeberkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengamatan.

Apalagi, sambungnya, terpidana Ozie sudah tidak tinggal lagi di alamat sesuai identitas KTP selanjutnya tim melakukan pelacakan. Kerja keras mencari keberadaan Ozie akhirnya membuahkan hasil memuaskan.

Baca Juga: 84 Persen Koruptor yang Ditangkap, Lulusan Perguruan Tinggi

“Terpidana berhasil ditemukan serta ditangkap di daerah Cibubur Jakarta Timur pada pukul 16.00 wib,” tuturnya.

Selanjutnya, terpidana Ozie langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan segera dilakukan eksekusi pidana badan di Rutan Kelas I Salemba.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Seperti diketahui dalam persidangan, hakim memvonis Ozie bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.

Terpidana Ozie Hansery Moechlis pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 bertempat di Money Changer Bank Mandiri Tanjung Duren, Jakarta Barat melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korbannya (rekan bisnis) merugi sebesar USD 100.000. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru