Kejagung Garap Delapan Saksi Kasus Jiwasraya

JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun.

“Penyidik Pidsus memeriksa 8 pejabat dari berbagai perusahaan Securitas sebagai saksi kasus tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (05/04).

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Menurutnya, kedelapan saksi yang diperiksa adalah, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, TK, Direktur PT Mega Capital Investama, FF, Pengelola Saham PT Oso Management, HB, karyawan PT. Hanson International, Tbk, JI, Komisaris PT. Agro Artha Surya, PAY, Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, RDS, Direktur PT. Agro Artha Surya, ISA, dan karyawan PT. Agro Artha Surya, F.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Leornad Simanjuntak menambahakn, pemeriksaan para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Seperti diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Masing-masing, mantan Direktur Keuangan Asabri berinisial BE, Direktur Asabri berinsial HS, Kepala Divisi Investasi Asabri berinisial IWS dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan berinisial LP.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Terima Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi PT Perinus

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera (TAM) dan Direktur PT Maxima Integra (MI) pernah terlibat kasus PT Asuransi Jiwasraya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru