JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun.
“Penyidik Pidsus memeriksa 8 pejabat dari berbagai perusahaan Securitas sebagai saksi kasus tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (05/04).
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
Menurutnya, kedelapan saksi yang diperiksa adalah, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, TK, Direktur PT Mega Capital Investama, FF, Pengelola Saham PT Oso Management, HB, karyawan PT. Hanson International, Tbk, JI, Komisaris PT. Agro Artha Surya, PAY, Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, RDS, Direktur PT. Agro Artha Surya, ISA, dan karyawan PT. Agro Artha Surya, F.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Leornad Simanjuntak menambahakn, pemeriksaan para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Seperti diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Masing-masing, mantan Direktur Keuangan Asabri berinisial BE, Direktur Asabri berinsial HS, Kepala Divisi Investasi Asabri berinisial IWS dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan berinisial LP.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera (TAM) dan Direktur PT Maxima Integra (MI) pernah terlibat kasus PT Asuransi Jiwasraya. hrd
Editor : Redaksi