PONOROGO (Realita)- Terungkapnya tarikan berkedok sumbangan jutaan rupiah yang diterapkan SMPN 6 Ponorogo terhadap wali siswa kelas VII, membuat Dinas Pendidikan (Dindik) bereaksi.
Bahkan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu sekolah ini mewarning keras tindakan yang dilakukan sekolah yang dikenal dengan SNAPO tersebut.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
Hal ini diungkapkan, Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri mengatakan, segala bentuk tarikan tidak diperbolehkan di sekolah negeri. Tidak hanya itu, sumbangan dari Komite yang dibebankan ke wali murid bersifat sukarela dan tidak ada batasan harga.
" Namanya sumbangan komite itu tidak boleh ada yang sifatnya mengikat atau memaksa," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Nurhadi mengaku telah menekankan hal ini diseluruh Kepala Sekolah dan Pengawas. Sayangnya hal ini masih terus terjadi di lembaga pendidikan.
Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
" Itu sudah saya sampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas. walaupun ranahnya komite harus terakomodir segala kepentingan, karena ortu murid itu kan kondisinya berbeda-beda satu dengan lainnya. Yang namanya sumbangan ya sesuai dengan kemampuannya, tidak boleh ada paksaan atau apapun itu," ungkapnya.
Pihaknya membuka ruang bagi wali murid yang keberatan dengan tarikan itu, untuk melapor ke pihaknya.
Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
" Orang tua diarahkan saja murid yang keberatan itu untuk melapor ke kami," tandasnya.
Diketahui, SMPN 6 Ponorogo viral, hal ini menyusul beredarnya surat pemberitahuan tentang sumbangan sukarela pembangunan masjid HOS Cokroaminoto sebesar 1,5 juta rupiah untuk siswa kelas VII, serta tarikan bulanan 100 ribu rupiah untuk peningkatan mutu dan uang air minum 16 ribu rupiah untuk tiap siswa kelaa VII hingga IX viral di media sosial. Netizen pun menanyakan mahalnya biaya pendidikan hingga menuding sekolah gratis tinggal selogan. znl
Editor : Redaksi