Berikan Pendampingan Hukum, Kades Se-Kota Batu MoU dengan Kejari Batu

BATU (Realita)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rujito SH. MH. memberikan dukung penuh segala kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa dalam pengelolaan potensi yang ada di desanya. Kajari Batu juga meminta para kepala Desa ketika terjadi permasalahan untuk tidak sungkan menyampaikan ke Kasidatun.

Dukungan moril juga di tunjukan kajari Batu saat berlangsungnya  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa se-Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Wisata Rafting Kaliwatu kota Batu, Selasa (25/20/2022).

Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren

Menurut Kajari Batu, Agus Rujito SH. MH sesuai dengan amanat pimpinan pihaknya juga ikut mendukung pemulihan ekonomi di pedesaan pasca adanya pandemi Covid-19. Dukungan tersebut disampaiikan Kajari Batu saat bertemu seluruh kepala desa se-Kota Batu. Terkait masalah pariwisata yang sekarang ini sedang digalakan baik oleh pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah khususnya di Kota Batu sangat baik dan potensi sekali terutama dalam pengembangan desa wisata.

"Kami juga berpesan supaya desa-desa yang memiliki obyek wisata yang bisa mendorong perekonomian masyarakat sekitar dengan sistem pengelolanya dilakukan dengan cara management yang baik. Sehingga ketika nanti kedepanya banyak permasalahan agar pihak pemerintahan desa agar jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasidatun," ujar Agus.

Lebih lanjut Kajari Batu menyampaikan, melalui  penandatanganan MoU ini akan menguatkan kerjasama dalam pendampingan hukum kepada para Kades jika menghadapi suatu permasalahan hukum serta memberikan solusi  dan pendapat hukum atau legal opinion. 

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024

Agus Rujito menambahkan, saat ini di masing masing desa sudah ada namanya " Rumah Seduluran " yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan sengketa hukum melalui program Restorative Justice. 

Cilegon dalam

"Kejaksaan juga dalam hal ini diberikan mandat oleh pimpinan untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Semoga kedepanya  para Kepala desa tidak tersangkut dengan masalah hukum," pungkas Kajari.

Dalam kesempatan ini, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah ( Apel ) Kota  Batu, Wiweko mengatakan, mewujudkan MoU dengan Kejari Batu sudah dirancang pada pertengahan tahun   lalu. Karena banyak kesibukan dan hal lainya maka baru pada hari ini bisa terlaksana. Kami ucapkan terima kasih kepada kajari atas penandatangan MoU ini di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB

"Dengan adanya MoU ini para Kades bisa lebih tenang apa lagi terkait masalah anggaran kita bisa berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri Batu, karena kita sudah ada pendampingan hukum," ungkap Wiweko.

Kegiatan MoU dengan Kejari Batu dihadiri 19 Kepala Desa Se- Kota Batu yang dilanjutkan dengan penandatanganan oleh para kepala desa secara bergantian. Hadir dalam kesempatan ini, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Bayanulloh SH. MH dan Kasie Intelgen Kejari Batu Edi Sutomo SH. MH.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru