Program Berantas Judi Setengah Hati, The David Kurniawan Tedjo Tidak Dikenakan ITE

SURABAYA (Realita)- Program memberantas perjudian online yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sepertinya dilakukan setengah hati. Pasalnya, kedua bos judi online yakni The David Kurniawan Tedjo dan Bryan Kurniawan Tedjo hanya dikenakan pasal judi dan tidak dikenakan pasal undang-undang ITE.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan kedua terdakwa mempunyai situs judi online yakni WWW.M1SLOT.COM yang dapat mengakses antara lain judi Bola, judi Slote, judi Live Casino dan Sport Book. Bahkan omset perbulan dalam permainan judi milik kedua terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Meskipun demikian, polisi maupun jaksa sepakat hanya hanya menjerat kedua terdakwa ini dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana yang anacaman maksimal hanya 2 tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi Soal Aktor Judi Online Inisial T: Ndak Tau Tanyakan ke Pak Benny

Sementara, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi dari kepolisian yakni Arief Efendi.

Dalam keteranganmya, saksi Arief Efendi, mengatakan jika kedua terdakwa memang betul sedang melakukan transaksi judi online saat dibekuk di kediamannya di Mulyorejo, Surabaya. Di rumah tersebut saksi menemukan catatan yang berkaitan dengan judi online.

"Yang disita handpohone, CPU, ATM. Intinya berkaitan dengan judi online dan keduanya mengakui," kata Arief di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022).

Saksi Arief menlanjutkan, judi yang dilakukan oleh keduanya dilakukan melalui handphone. Keduanya pun sama-sama memiliki website untuk judi. Dalam judi online itu bermacam jenis judi yang ditawarkan oleh kedua terdakwa.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa The David Kurniawan Tedjo mengatakan jika ia baru memulai bisnis judi online itu sejak Desember 2021, satu bulan ke depan genap menjadi satu tahun.

Saya baru berjalan bulan Desember. Salah kalau 2 tahun," akunya.

Baca Juga: Walikota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online, Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat

Terdakwa mengaku jika dalam pembuatan website tersebut dibantu oleh orang lain yang kemudian dipromosikan oleh beberapa karyawannya.

Cilegon dalam

"Rata-rata tiap harinya yang main 20 sampai 25 orang. Keuntungan setiap hari masih rugi pak, karena setiap hari ngeluarin gaji dan kita ga selalu menang," bebernya.

Teruntuk omset yang menyentuh angka 30 juta, terdakwa mengaku penghasilan itu dibagi dua dengan terdakwa Bryant.

Untuk diketahui kasus ini berawal saat terdakwa terdakwa The David Kurniawan Tedjo meminta di buatkan situs judi online ke temannya yang bernama Gandhi yang merupakan seorang DPO.

Baca Juga: Cegah Judi Online: Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah

Atas permintaan terdakwa, Gandhi akhirnya memperkenalkan terdakwa ke Broodi (DPO) dan terdakwa dibuatkan situ judi online yang bernama WWW.M1SLOT.COM yang dapat mengakses antara lain judi Bola, judi Slote, judi Live Casino dan Sport Book.

Dalam menjalankan situs Judi WWW.M1SLOT.COM  terdakwa mempunya beberapa karyawan yang bernama, Sdr. KEVIN sebagai Castamer service, Sdr. ADIT sebagai Castamer service, Sdr. FIKRI sebagai Castamer service, Sdr. IMAN sebagai Castamer service, Sdr. MARCEL sebagai Castamer service, Sdri. CATHERINE sebagai marketing, Sdri. MADA sebagai marketing, Sdri. JENA sebagai marketing, Sdr. ADI sebagai marketing, Sdr. SETO sebagai marketing, Sdr. ETO sebagai marketing, Sdr. JOHANES sebagai marketing, Sdr. IMAM sebagai marketing dan Sdr. DAVE sebagai marketing dan situs Judi WWW.M1SLOT.COM milik terdakwa tersebut sekitar 1000 (Seribu) Orang pemain atau player

Bahwa omset perbulan dalam permainan judi yang saya lakukan yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Apesnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar jam 01.00 Wib bertepat di Perumahan Taman Mutiara Blok C3 No. 33 Kecamatan Mulyorejo Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Cpu computer berwarna Hitam dan 1 (satu) Buah monitor merek ACER yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru