LAMONGAN (Realita) - Mariyana (34), perempuan asal Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, melaporkan suaminya, TS (57) ke polisi. Pasalnya, TS diduga telah beberapa kali melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya tersebut dan menyebabkan luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Iya. klien kami (Mariyana) telah melaporkan suaminya, TS, yang tinggal di desa Pelang Kecamatan Kembangbahu, Lamongan ke SPKT Polsek Kembangbahu, pada tanggal 31 Oktober 2022, atas dugaan pidana KDRT (fisik)," ujar Penasehat Hukum (PH) pelapor, Michael Supriyadi dari LBH Tiara Yustisia, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
Michael menambahkan, hubungan hukum antara pihak PH dengan kliennya ini terhitung sejak tanggal 7 November 2022. Sedangkan terlapor disangkakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT itu ditandai dengan surat laporan bernomor : LP.B/13/X/2022/SPKT/Polsek Kembangbahu.
"Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kapolsek Kembangbahu ke Polres Lamongan. Kini ditangani di unit PPA Satreksrim Polres Lamongan," kata Michael.
Pihaknya juga menuturkan, kliennya telah memberikan keterangan dalam BAP (saksi korban) di hadapan Penyidik unit PPA Polres Lamongan pada Senin (7/11/2022) lalu.
Meski begitu, sambung Michael, cara kekerasan yang dilakukan TS secara detail tidak dapat diungkapkannya. Hal itu, imbuh Michael, karena menjadi sudah masuk domain penyidik, agar tidak mempengaruhi proses penyelidikan atas perkara ini.
"Menurut klien kami, peristiwa dugaan pidana KDRT (fisik) terjadi secara berlanjut. Pertama pada Minggu pagi (30/10/2022), di ruang dapur rumah, kedua pada Senin siang (31/11/2022) di ruang makan rumah,"katanya.
"Klien kami menerima kekerasan dari TS dengan cara membenturkan dan/atau menyodokkan kepalanya berkali-kali ke bagian wajah dan bagian dada klien kami," ungkap Michael.
Tak cukup itu, Michael menegaskan, akibat perbuatan TS, kliennya harus menjalani perawatan kesehatan (opname) di klinik selama 4 hari 3 malam. Bahkan, kliennya juga mengalami trauma atas kekerasan yang dialaminya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
"Kami berharap para penyidik di PPA Polres Lamongan dapat menjerat TS dengan Pasal 44 ayat (2) UU KDRT dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lantaran mengakibatkan klien kami jatuh sakit hingga harus dirawat selama 4 hari 3 malam di klinik," harapnya.
Hal senada diungkapkan pelapor Mariyana. Ia berharap, perkaranya ini dapat atensi atau prioritas dari Kapolres Lamongan dan lembaga-lambaga perlindungan perempuan di Kabupaten Lamongan.
Dengan begitu, Mariyana bisa mendapatkan perlindungan atau pengayoman yang maksimal dari aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan, baik atas pertimbangan subjektif dan obyektif berupa melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.
"Semoga pelaku memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan segera ditahan oleh penyidik PPA Polres Lamongan," kata Mariyana yang juga mengaku trauma atas kejadian yang bakal dialaminya kembali.
Baca Juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus
Mariyana juga mengklarifikasi, terkait berita-berita yang muncul di media maupun menjadi buah bibir yang muncul di masyarakat sebelumnya. Ia berpandangan jika hal tersebut telah mendeskreditkan dirinya.
"Saya sampaikan bahwa berita-berita yang beredar sebelumnya itu tidak benar, telah belok dari fakta yang sebenarnya, karena tidak ada peristiwa menolak dicium maupun dicium-cium, tidak ada juga peristiwa saya menghunus pisau kepada TS, serta tidak ada pula alibi tentang rebutan harta," paparnya.
Ia menegaskan bahwa cerita yang sebenarnya terjadi sebelum ia menerima kekerasan itu dipicu karena TS tak mampu mengontrol emosinya. Kala itu, jelas Mariyana, ia mempertanyakan kepada TS tentang kelanjutan hubungannya, namun TS tiba-tiba marah dan melakukan kekerasan fisik.
"Waktu itu saya tanya kepada TS, bagaimana kelanjutan hubungan rumah tangga ini, dilanjutkan atau kandas saja dengan pengajuan perceraian. Namun TS langsung emosi tak terkontrol hingga terjadilah peristiwa kekerasan fisik," tandasnya.def
Editor : Redaksi