Developer Property Surabaya Digugat

SURABAYA (Realita)- Hadi Mutohar (penggugat) mengajukan gugatan terhadap PT. Kohir Pribadi. Gugatan itu dilayangkan, diduga PT. Kohir Pribadi (tergugat) melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) tidak mau melakukan kewajiban proses pemecahan (splitsing) SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dan tidak mau melakukan proses balik nama.

Kuasa hukum penggugat yakni Adi Cipta Nugraha S.H., M.H, C.L.A mengatakan, kliennya telah melakukan Jual-Beli atas tanah dan bangunan seluas 72 m2, yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada tanggal 16 Oktober 1998. Saat itu tergugat diwakili oleh Kosasi Hirawanto selaku Direktur Utama PT. Kohir Pribadi sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

Pada Akta Jual beli, lanjut Adi. Objek Tanah Jual-Beli merupakan sebagian tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (‘SHGB’) Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dengan Surat Ukur Nomor 3961/1977 tertanggal 16 April 1977 telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan No.188/268.94/402.5.09/1998 pada tanggal 16 Februari 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Pemerintah Kotamadya Surabaya.

Terhadap perbuatan hukum berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998, penggugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar lunas harga pembelian Objek Tanah Jual-Beli a quo dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Ruman (KPR) Bank Tabungan Negara Kantor (BTN) Cabang Surabaya. Pelaksanaan kewajiban ini dapat dibuktikan dengan Surat keterangan Lunas dari Bank Tabungan Negara Kantor (BTN) Cabang Surabaya No. XXX Tanggal XXX.

Sekalipun penggugat telah melaksanakan kewajiban dengan iktibad baik. Namun ia tidak bisa memperoleh haknya secara lengkap dan utuh agar terhadap Objek Tanah Jual Beli a quo dapat diterbitkan sertifikat tanah atas nama penggugat Hadi Mutohar. 

"Pihak tergugat  tidak mau melakukan proses pemecahan (splitsing) SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dan tidak mau melakukan proses balik nama atas nama klien kami. Tergugat bahkan tidak dapat menunjukkan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat kepada klien kami,"kata Adi saat dikantornya Jl Ngagel Surabaya, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

Adi juga mengatakan Badan Pertanahan Nasional (turut tergugat) telah menegaskan jika  Sertifikat atas Objek Tanah Jual-Beli a quo dapat diterbitkan apabila terdapat permohonan yang dilakukan oleh PT. Kohir Pribadi sendiri dengan menunjukkan surat asli  SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat.

"Atas hal itu klien kami (Hadi Mutohar) telah melakukan somasi kepada PT. Kohir Pribadi, akan tetapi tidak ada tindakan nyata untuk mengurus proses balik-nama menjadi atas nama klien kami. Hal ini membutikkan adanya itikad tidak baik yang dilakukan PT. Kohir Pribadi,"terang Adi.

Untuk diketahui, sidang gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 474/Pdt.G/2022/PN SBY, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun petitum penggugat meminta kepada majelis hakim Jual-Beli antara penggugat dan tergugat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  adalah sah dan berdasar hukum.

Baca Juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda

Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari Objek Bangunan dan Tanah yang terletak di terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya seluas + 72 M2.

Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.

Menghukum turut tergugat (BPN) untuk melaksanakan kewajiban menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama penggugat sesuai dengan blok kavling yang ada dalam Akta Jual Beli No. 1549/BNW/X/1998 tertanggal 16 Oktober 1998. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitbaar bij voeraad), sekalipun terdapat upaya hukum baik, banding, kasasi, verzet, dan sebagainya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru