Kasus Pemukulan Mahasiswa Pakai Tongkat Bisbol, SPDP Diterima Kejari Tanjung Perak

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemukulan mahasiswa menggunakan tongkat bisbol. SPDP dikirim oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

I Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas nama tersangka WF (inisial) dari penyidik Polrestabes Surabaya. "SPDP kasus pemukulan mahasiswa pakai tongkat bisbol sudah kami terima," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Saat ini hanya SPDP yang masih diterima Kejari Tanjung Perak. Penyidik Polrestabes Surabaya belum melakukan pelimpahan berkas perkara ke Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Kemayoran Baru, Surabaya tersebut. "Masih SPDP, berkas perkara belum ada (dikirim) ke kami," ungkap Arya.

Setelah menerima SPDP, Kejari Tanjung Perak langsung menunjuk seorang jaksa untuk meneliti berkas perkara. "Jaksa Uwais Deffa I Qorni yang ditunjuk untuk menangani kasus ini," katanya.

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan seorang pria melakukan pemukulan menggunakan tongkal bisbol ke wajah seseorang viral di media sosial pada November lalu. Dalam video tersebut, tampak dua orang pria sedang terlibat keributan.

Cilegon dalam

Salah satu pria berbaju kuning tampak mengancam akan memukul pria berkacamata dengan tongkat bisbol. Saat pria berbaju kuning hendak pergi dari lokasi keributan, tangan kanan yang sudah memegang tongkat bisbol kemudian memukulkan tongkat tersebut ke wajah pria berkacamata.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Setelah video tersebut viral di media sosial, polisi akhirnya menangkap pelaku yang diketahui berinisial WF. Pelaku WF ditangkap di tol Semarang pada 13 November lalu. Kemudian pelaku WF ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap bahwa penganiayaan dipicu lantaran tersangka emosi karena kendaraannya bersenggolan dengan kendaran korban saat parkir.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru