Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Pembuangan limbah PT Cellindo Diduga Ilegal

MOJOKERTO (Realita)- Dugaan terkait PT Cellindo Sigma Perkasa yang membuang limbah B3 secara ilegal. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Anwar akhirnya memerintahkan aktivitas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) padat dan cair tersebut.

Anwar menyampaikan, bahwa dirinya juga telah mendengar adanya aktivitas pembuangan limbah B3 dari perusahaan manufaktur pembuatan atap fiber dan panel yang berada di Jl Pasinan–Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tersebut. Terlebih ketika truk pengangkut limbah PT Cellindo sampai dicegat warga di depan pabrik PT Pakerin Jl Raya Prambon pada Rabu 23 November 2022 lalu saat akan membuang limbah ke kawasan Krian.

Baca Juga: Puluhan Hektar Sawah di Brondong Lamongan Tercemar Limbah

"Ya saya sudah tahu (aktvitas pembuangan limbah PT Cellindo Sigma Perkasa). Saya pantau informasinya. Apalagi kemarin truk angkutnya ada yang distop warga di tengah jalan," kata Anwar kepada awak media, Sabtu (26/11/2022).

Politisi PDI Perjuangan menduga, bahwa selama ini PT Cellindo Sigma Perkasa tidak menangani limbahnya sesuai aturan atau berkerja sama dengan perusahaan pengelola limbah. Sehingga secara sembunyi-sembunyi membuang limbahnya baik yang berbentuk cair maupun padat secara ilegal.   

“Kalau perusahaan tidak punya IPAL, otomatis dia bangkrut, karena limbah yang dikeluarkan itu masih murni 

beracun. Kecuali sudah diolah melalui IPAL," jelasnya.

Menanggapi masih adanya kegiatan PT Cellindo Sigma Perkasa membuang limbah secara ilegal pasca truk pengangknya dicegat warga, Anwar menyatakan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto akan menindaklajuti mesalah tersebut. Ditemukan juga pada Sabtu 26 Nopember 2022 lalu truk limbah PT Cellindo menurunkan limbah kering menyerupai styrofoam di sebuah pengepul barang bekas di Jl Bunut Selatan, Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Diduga, limbah padat tersebut dijual kepada seorang pengepul di tempat itu. 

"Pasti akan kita tindaklanjuti. Ditunggu saja. Intinya komisi II DPRD akan mengusut dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena memang pekerjaannya. Karena di situ (PT Cellindo Sigma Perkasa) tidak ada izin mengenai pengolahan limbah, otomatis pada PAD-nya tidak akan masuk," tegasnya.

Menurut informasi yang diterima Anwar, limbah yang keluar dari pabrik PT Cellindo Sigma Perkasa di Jl Pasinan–Jabon, Kecamatan Mojoanyar adalah limbah cair, limbah padat dan produk apkir seperti panel-panel.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perbanyak IPAL Komunal untuk Cegah Pencemaran Sungai

"Limbah Cellindo itukan limbah padat dan cair. Jadi setelah limbah padat keluar pabrik seperti yang ada katakan dibawa ke Pasuruan itu, beberapa saat kemudian limbah cairnya juga keluar dari pabrik," ungkapnya.

Sesuai informasi dari warga, lanjut Anwar, memang pengangkutan limbah PT Cellindo tersebut ditata rapi. Dimana dalam bak truk, limbah cair di taruh di bawah, kemudian ditutup limbah padat dan di bagian atas diisi limbah padat dan pruduk apkir.

"Satu contoh pembuangan di Jatirejo (Kabupeten Mojokerto). Jadi di bak truk pembawa limbah apkir pasti di bawahnya ditaruh limbah padat. Jadi pembeli dari barang apkir ini yang memusnahkan (limbah padat) itu. Sekarang bisa di lihat, kan di Jatirejo itu ditempatkan di tempat galian, terus dibakar kalau malam," ungkap mantan Kades Karangdieng dua periode ini.

"Ya mungkin ini sama dengan yang dibuang di Pasuruan. Dia mungkin membuang limbah juga tidak ada izin angkitnya. Jadi secara otomatis di sana juga limbah padatnya akan dimusnahkan sendiri seperti di Jatirejo," tambah Anwar.

Kata Anwar, Pembakaran limbah di Jatirejo menimbulkan asap yang sangat hitam. "Itu asapnya sangat hitam. Limbah itu mudah dibakar seperti kawul (batang padi kering). Nah sisa pembakaranya berupa gumpalan-gumpalan hitam, dan itu mudah dihancurkan.

“Kalau dia (PT Cellindo Sigma Perkasa) tidak salah, tidak mungkin (pembuangan limbah) ditutup-tutupi begitu. Harusnya pengangkunya adalah kendaraan dari perusahaan limbah. Tapi itu tidak ada,” sebutnya.

Anwar menyampaikan, bahwa bukan hanya PT Cellindo Sigma Perkasa saja yang perlu diawasi dan ditertibkan, tetapi ada beberapa perusahaan lain yang diduga melanggar dan membahayakan lingkungan, khsusunya perusahaan bukan di kawasan industri.

"Artinya pabrik itu berdiri di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ya otomatis IMB-nya tidak bisa diterbitkan. Kalau IMB-nya tidak muncul otomatis perusahaan itu tidak bayar pajak, kan?" tandas Anwar. ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Membusuk di Tepi Kali Gegerkan Warga

BEKASI- Penemuan mayat tanpa identitas di Kali Perumahan Bumi Anggrek, Kelurahan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/5) sore, …

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …