JAKARTA- Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke 2026. Awalnya, kewajiban sertifikat halal bagi UMKM itu harus dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan alasan penundaan itu dikarenakan waktu yang mepet dari target, sehingga berpengaruh pada aspek pembiayaan dan masalah teknis lainnya.
Baca Juga: Tingkatkan kepercayaan Konsumen, 1001 Pedagang Kota Batu Bakal Kantongi Sertifikasi Halal
Menurutnya, peraturan presiden (Perpres) soal penundaan kewajiban halal ini sedang digodok.
"Tadi diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026," kata Teten di Istana Kepresidenan, kemarin.
Selain itu, Teten juga mengungkap usulan penundaan dilakukan agar UMKM lokal yang belum bisa mengurus sertifikat halal tak terjerat hukum. Sebab, produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan.
Baca Juga: Demi Merasakan Mie Gacoan, Cewek Ini Rela Antri sampai Pingsan
"Karena kalau dipaksakan selain tidak mungkin, nanti mereka akan dianggap melanggar hukum dan bisa jadi masalah hukum," imbuhnya.
Teren selanjutnya merinci, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Dengan demikian, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi.
Baca Juga: Dituding Mengandung Pestisida, Mie Sedaap Ditarik dari Hong Kong
Apabila kewajiban sertifikasi dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, maka BPJPH perlu mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari. Ia mengatakan target itu jauh dari kemampuan rerata harian BPJPH saat ini yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.
"Karena itu saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026," ujar Teten.cn
Editor : Redaksi