Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Sertifikat Halal pada Pelaku Usaha

KEDIRI (Realita) - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal, di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu, 28 Mei 2025.

Sertifikasi halal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan produknya halal dikonsumsi oleh konsumen. Begitu pun para konsumen juga merasa aman dan nyaman untuk membeli produk tersebut.

"Tadi saya sudah melihat bagaimana proses para pelaku usaha ini diberikan wadah memperoleh sertifikasi halal. Mulai pengurusan NIB lalu pengurusan syarat-syarat untuk memperoleh sertifikasi halal,” kata Wali Kota Kediri.

“Sertifikasi halal ini penting sekali untuk menjamin produk kita ini aman, nyaman, dan sesuai syariat," imbuhnya.

Wali Kota Kediri mengatakan, sebagai kota dengan ekosistem perdagangan yang bertumbuh baik, sering dikunjungi oleh wisatawan, dan dihuni oleh mayoritas warga muslim, tentu kawasan wosata halal, peoduk halal di Kota Kediri harus dihadirkan.

Pemkot Kediri pun berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha untuk tetap bisa bertahan dan eksis dengan fasilitasi halal. Dukungan dalam bentuk sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal ini sudah digelar secara gratis sejak 2017.

Menurut data dari Disperdagin, pada tahun 2017 sampai 2024, Pemkot Kediri sudah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 197 pelaku usaha. Terdiri dari 30 halal ‘self declare’ dan 167 halal reguler.

Secara keseluruhan data dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan, sampai 30 April 2025 terdapat 6.728 pelaku usaha Kota Kediri yang sudah bersertifikat halal. Terdiri dari 6.520 halal ‘self declare’ dan 208 halal regular.

"Alhamdulillah ini sudah menunjukkan kepedulian pelaku usaha Kota Kediri terhadap pentingnya sertifikasi halal. Saya harap selanjutnya pelaku usaha lain juga terinspiraai dan termotivasi untuk melengkapi dokumen-dokumen penunjang produk. Salah satunya sertifikasi halal," ujar Wali Kota Kediri.

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal pasal 4, lanjutnya, sudah diamanatkan bahwa paling lambat 17 Oktober 2026 semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kesempatan ini, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin apalagi nanti sudah ada pendampingan untuk mempermudah pelaku usaha dalam proses pemdaftaran sertifikat halal.

Dengan semakin banyak pelaku usaha yang bersertifikat halal, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, sekaligus mewujudkan Sapta Cita produktif, kreatif, dan inovatif. Terutama mendorong pengembangan UMKM hingga pasar halal global.

“Saya berhatap semoga fasilitasi sertifikasi halal ini bermanfaat dalam pengembangan usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Kediri. Sehingga roda perekonomian Kota Kediri makin baik dan meningkat. Serta Kota Kediri MAPAN bisa terwujud," tuturnya.

Dalam kegiatan ini diserahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha secara simbolis. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Moh. Taufiq dan Nurun Nayiroh. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …