KHUP yang Disahkan Penuh Keajaiban

 Jerry Massie (Pakar Politik dan Kebijakan Publik Amerika, Direktur P3S)

SAYA pikir pasal dalam KHUP soal ayam masuk oekarangan orang denda Rp10 juta terlalu mengada-ngada 

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Patut Sandang Jenderal Kehormatan

Bahkan kalau tetangga tak senang ada keributan dan melaporkan denda Rp10 juta.

Pertanyaan saya kenapa hanya ayam bukan bebek, atau kambing masuk pekarangan orang di denda.

Atau gara-gara ada Kentucy Fried Chicken bukan Duck Fried Chicken.

Memang ini mendiskreditkan binatang. Bagaimana mungkin  jika ayam ngambek tak bertelur repot juga.

Ini berat orang dikampung yang punya ayam kalau pejabat negara dan anggota dan pimpinan DPR barangkali tak punya ayam jadi tak masalah.

Bagaimana lagi kalau anak kecil nangis karena sakit apakah tetanngga melaporkan si anak kecil atau bayi masuk penjara.

Baca Juga: Pakar Politik Minta Kubu 03 Akui Kekalahan

Harusnya DPR punya akal sehat tak menangkis dan nenolak UU KUHP yang ajaib ini.

Saya pelajari lonstitusi, amandemen bahkan public policy di 40 kota dan puluhan UU federal di AS tapi saya tak jumpai UU semacam ini.

Contohnya kumpul kebo, pasangan dari Amerika dan Eropa yang datang budaya mereka belum menikah. Ataupun investor jadi ranah privasi ini berbahaya bagi turis asing. Apakah kita akan tanya akte nikah turis asing ini bahkan akte nikah investor sungguh naif.

Kalau di Amerika membunuh anjing atau kucing bisa dipidana lantaran ada UU tentang hewan atau kita masuk pekarangan orang bukan ayam.

Baca Juga: PKS dan Nasdem Diprediksi Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Sampai megkritik presiden ini apa maksudnya bagaimana kalau 10 ribu orang mengkritik di medsos apakah mereka akan masuk penjara semua  Terus 1 juta buruh demo apakah akan dipidana lagi?

Kita sudah mengkebiri kebebasan berpendapat atau freedom of speech kalau di Amerika ada di Amandemen ke-I Amandemen ke-II tentang penggunakan senjata api.

Kalau amandemen pertama Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menghormati pendirian agama, atau melarang pelaksanaannya secara bebas; atau membatasi kebebasan berbicara, atau pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mendapatkan ganti rugi.jr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru