Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Lamongan, Jalan di Tempat

LAMONGAN (Realita)- Proses laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Propinsi Jawa Timur, kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan lembaga di Kabupaten Lamongan tahun 2021, masih jalan ditempat. Pasalnya, kasus yang diduga melibatkan 2 orang anggota dewan Lamongan, inisial Abd-S dan N-Dar itu, sudah dilaporkan ke Polres Lamongan sejak hampir setahun yang lalu, sekitar bulan Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi realita.co (04/01/2023) melalui pesan whatsappnya, masih belum memberikan jawaban terkait perkembangan kasus tersebut. 

Baca Juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu

Namun di tempat terpisah, Supriono, selaku pengurus tempat ibadah di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, mengaku sudah pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. 

"Saya sudah pernah dipanggil ke Polres Lamongan untuk jadi saksi soal kasus itu, " kata Supriono kepada Realita.co, Selasa  (02/01/2023). 

"Cukup lama, hampir lima jam. Dan saya sampaikan sesuai kronologi yang ada, termasuk jumlah uang yang kami terima," lanjutnya. 

Baca Juga: Sidang Sahat, Hadirkan Mantan Sekda Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Untari

Sebelumnya, Supriyono, sempat buka suara tentang realisasi bantuan hibah keuangan propinsi Jawa Timur tahun 2021 itu, yang menjelaskan jika bantuan anggaran yang diterima untuk pembangunan Musholla Al Ijtihad, yang terletak di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, terbilang lebih kecil dari jumlah yang dijanjikan.

Bahkan dirinya mengaku jika bahan bangunan yang dibutuhkan, dibeli dari toko yang ditunjuk oleh salah satu anggota dewan Lamongan dari komisi D, inisial A S. 

"Katanya 200 juta, tapi dikasihkan ke lembaga hanya 100 juta," kata Supriono, selaku bendahara Musholla Al Ijtihad, kepada awak media pada 27/12/2022 lalu.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 39 Miliar, Sahat: Saya Minta Maaf dan Mohon Doanya

"Yang 100 juta dititipkan di toko bangunan. Katanya biar lebih enak ketika butuh matrial (bahan bangunan) dan bisa langsung minta ke toko yang sudah ditentukan pak AS (inisial salah satu anggota dewan Lamongan dari komisi D)," terus Supriyono. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun. Pada tahun 2021, AS berhasil memperoleh bantuan hibah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 105 titik yang disalurkan untuk lembaga dan kelompok masyarakat. Bantuan anggaran yang diperkirakan mencapai 21 Milyar rupiah itu diwujudkan dalam bentuk bangunan fisik seperti Tembok Penahan Tanah (TPT), rehabilitasi Masjid/ Musholla, rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan, yang sebarannya bervariatif antara 200 - 500 juta rupiah.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru