LAMONGAN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Propinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022, yang sudah menetapkan ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi dan puluhan orang lainnya sebagai tersangka.
Pengembangan kasus tersebut juga menyeret nama Khofifah Indar Parawansa, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Timur periode saat itu, yang diperiksa KPK sebagai saksi pada tanggal 10 Juli 2025 bertempat di Mapolda Jatim.
Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya Kusnadi mengatakan bahwa Gubernur Jawa Timur mengetahui persis proses pengurusan dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Dia juga menyebut bahwa pelaksanaan dana hibah semuanya harus melewati kepala daerah.
Tim penyidik KPK melanjutkan penelusuran di Kabupaten Lamongan, dengan memeriksa sejumlah saksi, bertempat di ruang Satreskrim Mapolres Lamongan. Rabu (23/7/2025).
“Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Kami hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid kepada awak media, Rabu (23/7/2025)
Saat dikonfirmasi, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tim KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi di Lamongan, 5 diantaranya Kepala Desa.
"Kepala Desa Menongo inisial MUL, Kepala Desa Sukolilo inisial ML, Kepala Desa Gedangan inisial SUL, Kepala Desa Banjargandang inisial SH, Kepala Desa Daliwangun inisial MY, dan dari swasta inisial SUY," ungkap Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan cellularnya. (23/7/2025).
Dari catatan realita.co pada Maret 2022, persoalan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Propinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021, sempat mencuat dan disebutkan ada ratusan Pokmas penerima, yang tersebar di desa dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dana tersebut diusulkan untuk berbagai kegiatan diantaranya pembangunan TPT, jalan cor, saluran air, musholah, masjid, saluran drainase, pembangunan asrama ponpes, pengembangan RKS dan beberapa kegiatan lainnya, yang totalnya hingga ratusan miliyar rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim pada tahun 2021, berada di Kecamatan Sukodadi, diantaranya Desa Menongo, dengan 2 pokmas bernama Mandiri Sejahtera dan Maju Bersama yang masing-masing mendapat Rp. 250.000.000,-. Lalu di Desa Sukolilo, dengan 3 pokmas bernama Ramesa mendapat Rp. 200.000.000,- dan 2 pokmas bernama Sukolilo Asri, masing-masing mendapat Rp. 250.000.000,-, serta di Desa Gedangan dengan 4 pokmas, bernama Gayu Jaya, Pir Jaya, Pilar Jaya dan Marga Jaya, yang masing-masing mendapat Rp. 250.000.000,-.
Dilanjutkan di Desa Banjarejo, dengan 4 pokmas bernama Mireng Melati, Maor Melati, Balan Melati dan Gampeng Melati, yang masing-masing mendapat Rp. 250.000.000,-. Nominal itu sama halnya di Desa Tlogorejo, dengan nama pokmas Belokjaya.
Masih di Kecamatan Sukodadi, dana hibah tersebut juga ada di Desa Bandungsari terdapat pokmas Bandungsari Setia. Kemudian di Desa Sukodadi terdapat pokmas Joyo Makmur, di Desa Sugihrejo terdapat 2 pokmas bernama Gilig Jiwono dan Sugihrejo Prioritas, di Desa Sumberaji terdapat pokmas Mekar Karya, dan Desa Mendogo terdapat pokmas Ngelorina Mandiri, serta Desa Sidogembul, terdapat pokmas Jaya Makmur, yang keseluruhan masing-masing mendapat Rp. 200.000.000,-.
Lebih lanjut di Desa Daliwangun, Kecamatan Sugio ada 4 pokmas, bernama pokmas Setia Mekar, Setia Abadi, Setia Jaya dan Setia Makmur, yang masing-masing mendapat Rp. 250.000.000,-.
Kelompok Masyarakat penerima juga terbentuk di Kecamatan Sekaran, Turi, Maduran, Ngimbang, Modo, Karanggeneng dan beberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Lamongan, yang rata-rata mendapat Rp. 200.000.000 - Rp. 250.000.000,- tiap pokmas.
Saat itu juga disebutkan sejumlah nama yang diduga berperan sebagai koordinator utama dan 3 orang sebagai koordinator lapangan yang kenal dekat dengan mantan ketua legislatifJatim tersebut.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi