1.458 Mahasiswa Unair BBK Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Realita) - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya kembali melepas 1.458 mahasiswa tugas Belajar Bersama Komunitas (BBK) atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur, Senin (9/1/2023). 

Para mahasiswa BBK ini dilepas oleh Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak di Hall ACC Kampus C Unair Surabaya. Rektor menegaskan, selama tugas BBK, seluruh mahasiswa ini dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Baca Juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menyampaikan apresiasinya pada pimpinan Unair atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mahasiswa yang tugas BBK.

"Kami berharap tidak terjadi apa-apa pada para mahasiswa selama BBK. Namun demikian mereka tetap membutuhkan perlindungan, sehingga mereka merasa nyaman dan sukses melaksanakan tugas BBK," tutur Indra.

Dalam kesempatan ini Indra juga menyampaikan imbauan pada Perguruan Tinggi lain untuk mengikuti jejak Unair, mendaftarkan mahasiswanya yang melaksanakan tugas BBK atau KKN atau magang kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau kampus-kampus lain khususnya di Kota Surabaya juga melindungi mahasiswanya yang melaksanakan tugas BBK atau KKN atau magang kerja," ucap Indra.

"Kami sudah mensosialisasikan itu ke kampus-kampus lain. Harapan kami, apa yang dilakukan Unair bisa menjadi contoh atau penggerak bagi perguruan tinggi lain, sehingga mahasiswa yang tugas BBK atau KKN merasa nyaman," tandasnya.

Baca Juga: Dekan FK Batal Dipecat, Rektor Unair: Ini Biasa, Jangan Baperan!

Menurutnya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mahasiswa magang atau KKN sama dengan peserta tenaga kerja lainnya. Walau status mereka mahasiswa, tapi mereka sedang dalam proses belajar bekerja.

Cilegon dalam

Mahasiswa BBK atau KKN atau magang kerja, lanjut dia, memang harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Keharusan itu sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional, UU No.24 tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu juga sesuai Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan, Negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3). Berdasarkan hal itu, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi.

Dengan mengiur Rp16.800,-/bulan, mahasiswa BBK akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Jelasnya,  jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jika meninggal dunia diberikan santunan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta. 

Dia menambahkan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini juga menunjang kesuksesan mahasiswa BBK. Karena, dengan adanya perlindungan, mereka bisa magang kerja dengan tenang dan semangat, yang tentu dapat menambah nilai tugas belajar mereka. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru