Tukang Becak Bobol Bank BCA, Dituntut 1 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Setu selama 1 tahun penjara. Setu dinilai terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dalam tuntutan JPU Estik Dilla terdakwa Setu terbukti melakukan pembobolan rekening nasabah Bank BCA.

Baca Juga: Bank Mega Diminta Ganti Rugi Bobolnya Dana Nasabah Rp 33,45 Miliar

"Menuntut terdakwa Setu selama satu tahun penjara,"kata JPU Estik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1/2023).

Dalam berkas tuntutan terdakwa, JPU menilai bahwa terdakwa melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara Terdakwa Muhammad Toha sebagai otak dari pencurian ini dituntut 4 tahun penjara. Seperti halnya Setu, Terdakwa Toha juga terbukti melanggar pasal 363 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum korban, yaitu Dewi mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa dianggap tidak terlalu berat dibandingkan dengan kebutuhan korban untuk berobat. 

"Tidak terlalu berat masih ringan, uang itu senilai puluhan juta dan pihak korban pun saat itu kebutuhan uang untuk berobat. Uang itu dicuri sampai korban tidak bisa berobat hingga meninggal dunia," kata Dewi, usai sidang saat ditemui di halaman PN Surabaya.

Perlu diketahui Terdakwa Setu adalah seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis ini mengakui bahwa dia menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp 320 juta. Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha. Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan padanya.

Baca Juga: Terbukti Menikmati Dana Salah Transfer BCA, Ardi Divonis 1 Tahun

Di ruang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua pria disidangkan secara online. Mereka adalah Setu dan Mohammad Toha, keduanya bekerjasama untuk berbuat jahat. Dalam persidangan terungkap, Mohammad Toha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol uang milik korban Muin Zachary.

Saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa, Toha yang ngekos di rumah korban ini mengaku bahwa ide untuk mengambil uang milik korban karena dia melihat saldo yang dimiliki korban sebesar Rp 345 juta. Saldo berikut pin terdakwa dia ketahui saat korban mengecek saldo melalui e banking.

Dari situlah, Terdakwa kemudian mencari info dari google bagaimana cara menarik uang tabungan. Setelah dia mengetahui bagaimana cara menarik tabungan. Di suatu kesempatan, tepatnya pada Jumat 5 Agustus 2022, Terdakwa memasuki kamar korban dan mengambil buku tabungan, KTP serta ATM korban.

“Saya kemudian berkeliling untuk mencari orang dengan perawakan seperti pak Muin, dan bertemulah dengan Setu,” ujar Terdakwa Toha.

Baca Juga: Pledoi Salah Transfer, Dakwaan Ardi Tak Sesuai Fakta Persidangan

Setelah bertemu, Terdakwa merencanakan aksi dengan mengambil beberapa slip pengambilan uang yang kemudian dipelajari untuk ditandatangi yang menyerupai tanda tangan korban.

Setelah semua berjalan mulus, kedua Terdakwa kemudian menuju ke bank BCA Indrapura. Terdakwa Setu mengenakan kopyah pemberian Terdakwa Muin, dengan menggunakan masker aksi Terdakwa Setu yang sebelumnya sudah dibreafing oleh Terdakwa Muin pun berhasil mengelabuhi petugas Bank. Dari situlah, saldo korban Rp 345 juta diambil hingga hanya menyisakan Rp 25 juta.

“Yang tersebut saya buat untuk judi, untuk bayar anak sekolah dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Terdakwa Setu saya kasih Rp 5 juta,” ujar Terdakwa pada Jaksa Estik Dilla Rahmawati.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru