Bank Mega Diminta Ganti Rugi Bobolnya Dana Nasabah Rp 33,45 Miliar

JAKARTA (Realita) - Sembilan nasabah Bank Mega yang tabungannya diduga dibobol pejabat bank menuntut pimpinan dan pemilik bank bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang dengan mengganti kerugian total sebesar Rp33,45 miliar. Hal itu dikatakan Mila Tayeb Sedana, SH dan DR. Munnie Yasmin, SH., MH., M.Kn. selaku kuasa hukum dari 9 nasabah tersebut.

“Apalagi pembobolan dana tabungan nasabah tersebut melibatkan secara langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto – Bali,” ujar Mila Tayeb dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB

Bank Indonesia dan OJK diminta segera bertindak tegas mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah, guna mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Serta berdasarkan UU No.10/1998 tentang Perlindungan Hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1),” ujarnya.

Terungkapnya skandal pembobolan dana nasabah di Bank Mega, bermula ketika November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun menurut keterangan dari pihak Bank Mega dana milik nasabah tersebut sudah tidak ada, dan tidak tercatat pada sistem. Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana. Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikut sertaan program, lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega masih tersimpan di tangan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi form pengaduan.

“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi pihak Bank Mega, untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan. Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan” ujar Mila Tayeb Sedana, SH dan Dr.Munnie Yasmin SH.MH.M.Kn.

Modus operandi pembobolan dana deposito nasabah dilakukan dengan pembukaan rekening fiktif menggunakan nama nasabah. Rekening fiktif tersebut diduga dibuat pejabat Bank Mega sendiri, tanpa adanya persetujuan dan tanpa sepengetahuan dari nasabah. Pada saat meminta data mutasi rekening atas rekening fiktif tersebut, para nasabah sangat terkejut dengan banyaknya transaksi yang terjadi.

Malahan salah seorang nasabah yang telah menempatkan dana deposito pada tahun 2012, telah kehilangan dananya hanya dalam tempo 1 (satu) hari setelah penempatan. Anehnya beberapa nasabah malah diperiksa kepolisian dari direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2020 karena adanya laporan dari Bank Meg. “Bahkan pada awal mula pemeriksaan, klien kami yang diperiksa justru dicecar oleh pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi- transaksi penarikan yang tak dilakukan h klien kami yang mana justru hal tersebut menjadi hal yang aneh bagi klien kami, karena kenyataannya pihak klien kami yang paling dirugikan dalam hal ini,” ujarnya.

Baca Juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran

Mengingat itikad baik dari pihak Bank Mega tidak juga kunjung diperlihatkan, selaku kuasa hukum 9 nasabah, Mila Tayeb Sedana, SH. dan DR. Munnie Yasmin, SH., MH., M.Kn. telah melaporkan pihak Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditangani oleh Subdit IV MUSP. Bank Mega malahan ikut membuat laporan polisi ke Dittipidsiber.

Cilegon dalam

Sejak itu nasabah dipersulit untuk meminta data dari pihak Bank Mega. Padahal nasabah berhak untuk meminta data – data tersebut. Dibutuhkan untuk melengkapi bahan laporan di Dittipideksus Bareskrim polri. Dari fakta yang ditemukan, dapat dilihat bahwa ada yang salah dengan sistem pada Bank Mega, karena dana milik nasabah dapat dicairkan dengan mudah oleh pejabat Bank Mega tanpa adanya pengawasan.

Sebagai contoh, lanjutnya, salah satu nasabah menempatkan dana deposito miliknya pada tanggal 14 Mei 2012 dan pada tanggal 15 Mei 2012 dana tersebut telah dicairkan. Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan atas dana tersebut, dan pada Tahun 2012 oknum pejabat Bank Mega yang telah ditahan belum menjabat sebagai kepala Cabang tetapi menjabat sebagai tenaga marketing, anehnya dana nasabah tetap bisa dibobol?

Menurut Munnie Yasmin dan Mila Tayeb, berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Perbankan (UU No 10 tahun 1998) yang secara garis besarnya menentukan bahwa anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank wajib melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan termasuk melakukan pencatatan yang baik agar nasabah tidak dirugikan. Jika ini dilanggar terdapat ancaman pidana bagi pihak dewan komisaris, direksi dan pegawai Bank. Demikian pula Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menentukan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Baca Juga: Hadiah Tabungan Simpeda Bank Jatim Selesai Diundi, Total Capai Rp 6,65 Miliar

Menurutnya, sampai saat ini Bank Mega masih berkelit terus. Namun faktanya terdapat tiga orang yang diantaranya adalah pejabat Bank Mega telah di tetapkan sebagai tersangka dan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Dittipidsiber. Pada bulan Maret 2021 dan April 2021, pihak Bank Mega melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum dan para nasabah. Namun pihak Bank Mega telah bersikap tidak jujur, dengan menyatakan transfer atas permintaan nasabah sendiri.

Padahal faktanya rekening tersebut fiktif, yang diduga dibuat oleh oknum eks Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat kecenderungan pihak Bank Mega hendak lepas tanggung jawab. Ironisnya malah menyalahkan nasabah. Serta menuduh nasabah bersengkongkol dengan kepala cabang atas adanya rekening fiktif tersebut.

Para Nasabah melalui Tim Kuasa hukum juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 Desember 2020 dan 4 – 5 Februari 2021 untuk melaporkan atas hilangnya dana deposito milik mereka. Pihak OJK hingga kini telah memeriksa pihak bank dan para nasabah selaku korban, dan berjanji akan menindak tegas jika ditemukan kesalahan oleh pihak Bank. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru