Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah Daerah Kotabaru Diberikan pada Warga Miskin

KOTABARU (Realita)- Pemerintah kabupaten Kotabaru akan melaksanakan Program Bantuan Hukum bagi masyatakat Miskin. Bentuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara. Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon  dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum, Senin (06/02/23).

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Al Idrus, SH mengatakan tujuan kami memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, suatu kepedulian pemerintah kabupaten Kotabaru terhadap masyarakat miskin yang perlu yang tersandung hukum dan perlu diberikan pendampingan hukum kedepannya.

Baca Juga: Gedung DPRD Kota Batu Didatangi Ratusan Warga Desa Bumiaji

"Saat ini masih disusun oleh Kabag Hukum bersama instansi terkait dan akan kita sampaikan ke dewan mekanisme memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin," ucapnya.

Bila nanti pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum, kepada masyarakat miskin, kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat miskin tidak semena-mena melakukan tindakan yang melawan hukum, ungkap Sayed Jafar.

Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH M Hum mengatakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan ide dari Bupati H. Sayed Jafar Al Idrus, SH.

Jadi kedepan masyarakat miskin akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah." Kami akan menunjuk salah satu LKBH yang terakreditasi oleh  Kemenhumham dan LKBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga miskin tersebut sementara pemerintah hanya mengeluarkan biaya saja.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Berangkatkan Ribuan Peserta KWB Run 2023 dari Balaikota

Program pemberian hukum tersebut juga merupakan inisiatif perda yang nantinya akan kita buat Perbubnya. Inisiatif perda ini merupakan inisiatif dewan juga, ucapnya.

Cilegon dalam

Sementara tahun ini kita akan fokus penganggaran dulu, kalau penganggarannya sudah ada maka kita akan buat regulasinya dulu, semua tehnis kan harus diregulasikan supaya ada kepastian hukum sehingga LKBH mana yang kita maksud, kemudian yang kita bantu klasifikasi dulu masyarakat yang mana dikatakan miskin itu seperti apa, apakah administatisnya tidak mampu itu sudah sesuai dengan perangkat desa itu.

"Di tahun 2023 ini akan kita upayakan program pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, tapi kami akan melakukan progres dulu seperti apa tehnisnya," jelas Hadlrami. 

Baca Juga: Ribuan Riders KWB Nusantara Seri 6 Super Adventure Jelajahi Wisata Kota Batu

Sementara itu, Hairudin (64) warga RT. 12 Desa Dirgahayu mengatakan mudah-mudahan progam pemerintah kabupaten Kotabaru memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin cepat terwujud, apalagi secara gratis lagi pendampingan hukum yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Kotabaru.

"Kami sebagai masyarakat miskin sangat berharap sekali program pendampingan hukum tersebut bisa berjalan secepat mungkin karena sangat membantu sekali untuk kami ketika tersandung permasalahan dengan hukum, " harapnya.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru