JAKARTA (Realita) – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 5 tersangka dan alat bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industry tahun anggaran 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (02/03).
Kelima tersangka yakni, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Yosi Arfianto (YA), Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Impor Indonesia F Tony Tanduk (FTT), Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi SW alias ST, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur Yoni.
Baca Juga: Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti
“Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Terkait Korupsi Garam, 5 Mantan Dirjen Kemendag dan Kemenperin Diperiksa Kejagung
Tersangka dikenakan pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut Sumedana. hrd
Editor : Redaksi