Kejari Kota Madiun Hentikan Kasus Pencurian dengan RJ

MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menghentikan kasus pencurian dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian kasus ini dilakukan di Rumah RJ yang ada di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (2/3/2023).

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, penanganan kasus dengan tersangka DEF yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian ini, sebelumnya telah diajukan permohonan RJ kepada Jaksa Agung. Kemudian, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadhil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ. Selanjutnya Kajari Kota Madiun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan dibebaskan dari penahanan.

Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Motor Sembunyi di Dalam Sumur

 "Upaya perdamaian antara kedua belah pihak telah dilaksanakan pada hari Senin 20 Februari 2023," katanya, Jumat (3/3/2023).

 Sehingga kasus pencurian tersebut, telah memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan kradilan restoratif. Bambang menegaskan, alasan kasus ini dihentikan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

 "Saksi korban juga telah memaafkan perbuatan dari tersangka dan saksi korban berharap perkara tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai," terangnya.

Baca Juga: Pencuri Kompresor AC di Makassar Jatuh Timpa Motor

Sekedar untuk diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2022 lalu. Saat itu, DEF melakukan pencuruan handphone di Jalan Taruna Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Handphone yang dicuri, kemudian dijual untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka kemudian ditangkap Polisi di rumahnya. paw


Baca Juga: Pura-pura Minta Sumbangan, ternyata Curi Motor

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru