Sahat Tua Simanjuntak Terima Uang Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 M

SURABAYA (Realita)- Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, terdakwa pemberi suap kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023). Keduanya menjalani sidang secara offline.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Tongani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Sahat menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.

Baca Juga: Dua Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

“Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Terdakwa Abdul Hamid yang menjadi Koordinator dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.

Sementara Sahat saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pada tahun 2021 Terdakwa Hamid dan Ilham mendapatkan plafon dana hibah POKIR sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) melalui Muhammad Chozin.

Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagai pelunasan uang ijon fee.

Baca Juga: Sahat Tua dan Rusdi, Tersangka Suap Dana Hibah Jalani Pelimpahan Tahap 2

Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2022 sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) melalui Muhammad Chozin. Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:

Cilegon dalam

Bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah POKIR yang dicairkan hanya sebesar Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah) sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2023 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat meminta uang ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan sebelumnya.

Baca Juga: KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Soal Pembahasan Dana Hibah

Sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dengan rincian sebagai berikut pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) secara tunai melalui Muhammad Chozin.

Namun, tak lama kemudian Muhammad Chozin meninggal dunia. Selanjutnya Sahat menyampaikan kepada para Terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui Rusdi dan besarannya sebesar 20% (dua puluh persen).

Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sahat secara tunai melalui RUSDI dan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).Pada bulan Agustus 2022 para Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Sahat melalui Rusdi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru