KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, ditangkap aparat penegak hukum antikorupsi negaranya. Dia akan dituntut pada esok hari.
Dilansir The Star, Kamis (9/3/2023), Muhyiddin ditangkap oleh KPK-nya Malaysia yakni Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada siang tadi.
Baca Juga: Usia 97 Tahun, Mahathir Mohamad Kalah Pertama Kali Dalam Lebih dari 50 Tahun Terakhir
"Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi telah menahan mantan Perdana Menteri tersebut pada pukul 13.00 WIB di Markas MACC Putrajaya setelah ia tampak diwawancarai untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait proyek Jana Wibawa dan isu-isu terkait," kata MACC.
Muhyiddin yang juga pimpinan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu akan dijerat Pasal 23 UU Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 dan Pasal 4(1)b UU Antikorupsi Malaysia. Dia juga akan dijerat UU Pencucian Uang, pendanaan antiteroris, dan hasil kegiatan ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
"Dengan demikian, MACC juga mendapat izin untuk menuntut dari Kejaksaan Agung untuk menuntut Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada 10 Maret," kata MACC.
Dilansir Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia. Itu adalah paket bantuan stimulus untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) ke rekening Bersatu, partainya Muhyiddin.st,ik
Editor : Redaksi