KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim telah secara resmi dilantik menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia. Anwar yang merupakan politikus veteran ini menjabat sebagai PM ke-10 Malaysia menggantikan PM Ismail Sabri Yaakob.
Seperti dilansir The Star, Kamis (24/11/2022), pelantikan Anwar sebagai PM Malaysia digelar di Istana Negara dan di hadapan Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
Baca Juga: Novel Grafis Ciptaan Seniman Malaysia, Samakan ART Indonesia dengan Monyet
Dalam seremoni pada Kamis (24/11) sore di Istana Negara, Anwar tampak mengenakan pakaian khas Melayu atau Baju Melayu berwarna hitam.
Di hadapan Sultan Abdullah, dia membacakan sumpah jabatan sebagai PM Malaysia. Kantor berita Bernama melaporkan pengambilan sumpah jabatan sebagai PM Malaysia diucapkan Anwar pukul 17.06 waktu setempat.
"Saya, Anwar Ibrahim setelah ditunjuk untuk memegang jabatan Perdana Menteri, bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan dengan jujur menjalankan tugas jabatan saya dengan segala upaya saya dan bahwa saya akan mengbadikan kesetiaan saya yang sejati kepada Malaysia," ucap Anwar saat membaca sumpah jabatannya.
Anwar ditunjuk oleh Sultan Abdullah sebagai PM Malaysia selanjutnya pada Kamis (24/11) siang waktu setempat. Penunjukan itu diumumkan oleh Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Malaysia, Ahmad Fadil Shamsuddin.
Pengumuman itu disampaikan setelah Sultan Abdullah menggelar rapat khusus dengan Raja-raja Melayu.
Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Kontraktor, Eks PM Malaysia Ditangkap
"Setelah menyempurnakan pandangan para penguasa Malaysia, Yang Mulia memberikan persetujuan untuk menunjuk Datuk Seri Anwar Ibrahim (anggota parlemen Tambun) sebagai Perdana Menteri ke-10 Malaysia, sesuai dengan kewenangan Yang Mulia yang diatur dalam Pasal 40(2)(a) dan Pasal 43(2)(a) Konstitusi Federal," demikian pernyataan Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Malaysia Datuk Ahmad Fadil Shamsuddin.
Penunjukan PM oleh Raja Malaysia itu diatur dalam Konstitusi Federal dan didasarkan pada sistem monarki konstitusional unik yang dianut Malaysia sejak lama.
Diketahui bahwa Pasal 40 ayat 2(a) dan Pasal 43 ayat 2(a) pada Konstitusi Federal Malaysia mengatur soal wewenang Raja Malaysia untuk menunjuk Perdana Menteri yang diyakini memiliki dukungan mayoritas dalam parlemen atau Dewan Rakyat.
Keputusan Sultan Abdullah menunjuk Anwar menjadi PM Malaysia ini mengakhiri kebuntuan politik yang menyelimuti Malaysia selama berhari-hari sejak pemilu digelar 19 November lalu. Tidak ada partai mau pun koalisi politik yang meraup mayoritas mutlak -- memperoleh 112 kursi dari total 222 kursi parlemen -- untuk membentuk pemerintahan baru.
Baca Juga: Bolak-balik Dipenjara, Anwar Ibrahim Akhirnya Jabat Perdana Menteri
Tiga koalisi utama, yakni Pakatan Harapan, Perikatan Nasional dan Barisan Nasional mendapatkan masing-masing 82 kursi, 73 kursi dan 30 kursi, yang berujung pada parlemen gantung untuk pertama kalinya di Malaysia.
Partai-partai dan koalisi politik gagal mencapai konsensus setelah hasil pemilu dirilis, yang membawa Malaysia ke dalam ketidakpastian selama lima hari.
Hingga akhirnya rapat khusus digelar oleh Raja-raja Melayu dan Sultan Abdullah di Istana Negara pada Kamis (24/11) sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Rapat khusus itu memungkinkan Sultan Abdullah meminta pandangan dan pendapat dari para Raja Melayu soal pembentukan pemerintah baru.ik
Editor : Redaksi