SURABAYA (Realita)- Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng terdakwa kasus penyuapan terhadap Sahat Tua P Simanjuntak dan hibah pokmas kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/4/2023). Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum dari Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi.
Delapan orang saksi yang dihadirkan antaranya; Aryo Dwi Wiratno PNS di Bina Marga Jawa Timur, Edy Tambeng Widjaja Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Baju Trihaksoro Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono selaku Skretaris DPRD Jawa Timur, Saiful Anam selaku Kasubdit Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Veri Agung Aprilyanto ajudan Sahat Tua P Simandjutak, Blegur Prijanggono anggota DPRD Jawa Timur ketua fraksi Golkar dan Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Baca Juga: Ahli Bahasa Madura Menerjemahkan Percakapan Sahat Dalam Kasus Suap Dana Hibah
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Arif Suhermanto meminta majelis hakim agar delapan saksi diperiksa dua tahap. Tahap pertama enam saksi dari berbagai instansi dan dua lainnya dari anggota DPRD Jawa Timur.
Permohonan Jaksa Arif Suhermanto ini dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Tongani dan juga kuasa hukum para Terdakwa.
”Jadi sidangnya digelar secara terpisah ya,” ujar majelis hakim.
Perlu diketahui, sidang perdana suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur yang mendudukkan dua terdakwa (penyuap) Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua Terdakwa.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Sahat, Gus Fawait dan Renny Pramana Banyak Jawab Tak Tahu
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Saat itu, Terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari Terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Baca Juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu
Sementara Sahat Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500, b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000, c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564, d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.ys
Editor : Redaksi