SURABAYA (Realita)- Kuasa hukum King Finder Wong, Ir Eduard Rudy Suharto SH.MH, menilai janggal keterangan yang diberikan saksi Henry Adiyaja dalam perdata antara Penggugat King Finder Wong melawan Tergugat Harijana dan PT Alimy. Sebelumnya, Henry menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam gugatan perdata No 1335/Pdt.G/2022/PN.Sby pada Rabu 5 April 2023.
Eduard Rudy menyebut, keterangan dari saksi Henry itu wajib diabaikan oleh majelis hakim karena dokumen yang dijadikan acuan bagi Henry untuk memberikan keterangannya, tidak diajukan sebagai alat bukti dalam perkara.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
"Di awal dia menjelaskan punya dokumen dan punya alat bukti, namun setelah kami tanyakan dalam persidangan, dan disanggah oleh rekan saya apakah dokumen itu sudah diajukan sebagai alat bukti,? Ternyata dijawab kalau dokumen tersebut tidak pernah diajukan sebagai alat bukti. Dan Alhamdulillah, majelis melalui ketua majelis menyetujui dengan mengatakan di upload dulu saja dan memberikan waktu dua minggu bagi Henry menunjukan bukti tersebut," katanya saat menggelar rilis pers dengan awak media. Kamis (6/4/2023).
Adapun keterangan lain dari saksi Henry yang terindikasi janggal menurut Eduard Rudy. Saksi Henry yang mengatakan bahwa ada SPT Pribadi King Finder Wong yang menggunakan stempel dari PT Alimy.
"Yang melakukan penyetoran dan pembayaran SPT itu siapa?. Kalau yang membayar Henry dan Harijana, artinya yang melakukan stempel diduga palsu PT Alimy dengan akhiran Y adalah mereka sendiri. Jadi bukan klien kami yang melakukannya," ungkap Eduard Rudy.
Sementara dipersidangan itu dipertanyakan kuasanya Harry Suharto kepada Harijana yang menggunakan surat Kop PT Alimy pakai Y, yang mana PT sebelumnya adalah Alimj pakai J.
"Dan majelis hakim juga sudah mengatakan, kalau PT Alimj ini badan hukum, tidak bisa dirubah-rubah seenak udelnya menjadi PT Alimy, kecuali ada SK dari KemenkumHam yang menyatakan ada perubahan," lanjutnya.
Saksi Henry yang mengatakan bahwa dia mengajukan permohonan kuasa pengelolaan perusahaan. Kuasanya itu penipuan Eduard Rudy palsu hasil Scan, kop suratnya juga PT Alimy pakai Y bukan PT Alimy pakai J.
Pertanyaan saya, lanjut Eduard sesuai undang-undang tentang Perseroan Terbatas, ini kan badan hukum. Mohon dicatat. Jika Anda mendapatkan kuasa dari orang yang tidak mengenal saudara dan Anda bukan pemegang saham atau orang luar di sebuah Perseroan Terbatas, itu adalah pelanggaran hukum pidana. Kenapa? karena dia dengan menerima Kuasa mutlak telah mengelola Perseroan tanpa melalui proses terbatas Perseroan yang ditetapkan yaitu memberitahu pemegang saham lainnya, bukan mengundangnya.
Harusnya si pemegang kuasa pengelolaan sebuah Perseroan Terbatas memberi tahu para pemegang saham sebelumnya jika mendapat data, mendapatkan kuasa pengelolaan Perseoran Terbatas sampai pada izin pengelolaan perusahaan dari ahli waris bukan dari pemegang saham lainnya.
"Makanya sewaktu saya maju ke meja majelis hakim, Pak Ketua majelis hakim mengetahui maksud saya dan mengatakan kalau penugasan yang ditangani Harijana masuk ke keterangan waris umum bukan waris tetang Perseroan Terbatas yang mempunyai kekhususan. Waris Perseroan Terbatas berbeda dengan waris biasa," papar Eduard Rudi.
Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Kalau Harijana menerima waris Pengelolaan Perseroan Terbatas, sementara Waris asli dari Aprilia Okadjaja menolak. Maka sesuai mekanisme yang bisa adalah Harijana diangkat dulu sebagai pemegang saham, lalu memberitahu pemegang saham lama dan ahli waris Harijana yang awalnya menolak.
Sebuah tolak waris itu tidak mudah, apalagi kalau pewaris punya keturunan, punya keluarga dan punya saudara.
Kritik saya Harijana harus diangkat dulu, tidak bisa muncul begitu saja namanya lalu mengadakan RUPS karena delusi. berarti Ini ada kecurangan dong. makanya saya selalu tanyakan delusinya bagaimana, apakah Henry datang, melihat dan mengetahui tapi dijawab tidak tahu.
"Sebuah Perseroan itu kalau mau mengubah saham harus ada satu persetujuan dari pemegang saham lainnya, karena King Finder Wong masih hidup memberi tahu dulu Pak King kita akan menjual sahamnya. Maka saya tidak bertanya apakah Pak King Finder Wong diundangkan atau tidak pada saat RUPS. Yang saya tanya Pak King diberi tahu atau tidak ada kepastian bahwa saham perusahannya ini akan di berikan atau dialihkan. Atau paling tidak diumumkanndi koran bahwa saham Perseroan ini dijual pasca Delusi," kritiknya.
Eduard Rudy juga mengganti alasan ahli waris Almarhum Aprilia Okadjaja menolak waris.
Baca Juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Almarhum Aprilia Okadjaja itu punya 5 saudara, ke 5 saudaranya ini semua sudah dapat warisan dari Ayahnya di Amerika. Pada saat usia mereka sudah 77 tahun, sudah jompo tidak bisa melakukan kegiatan.
Yang jadi pertanyaan, kata Eduard mana mungkin mereka tidak mau menerima uang warisan dari Aprilia Okadjaja sementara mereka hidup dalam kondisi jompo mengandalkan medapatkan biaya hidup dari uang negara, sementara di satu sisi mereka membuat tolak waris.
"Harusnya mereka melalui Duta Besar Amerika memberi tahu ada penolakan perang. Hukum di Amerika itu tegas terhadap warga negaranya. Contoh ada teman saya yang main Lotre kemudian dia menang. Karena dia selama ini tidak bekerja dan menganggur dan kehidupannya di biayai oleh negara, begitu dia akan menggelar Pesta kemenangan Lotre, dia ditangkap dan seluruh uang kemenangan Lotrenya disita oleh negara, sebagai uang pengganti selama dia menganggur dan seumur hidup dibiayai oleh negara.Saya berani menyatakan seperti itu karena saya pernah ke Amerika dan anak saya menjadi warga negara Amerika.
Mengakhiri bantahannya, Eduard Rudy juga membeberkan tentang Pohon Keluarga buatan Henry yang menyatakan bahwa Harijana adalah cucu dari Almarhum Aprilia Okadjaja.
“Tapi setelah dibuktikan di Polres ada. Aprilia Okadjaja itu tidak suka tidak senang sama Harijana,” pungkas Eduard Rudy. ys
Editor : Redaksi