JAKARTA- Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan, penguatan hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, bukan karena desakan publik.
"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama tersebut disetujui oleh Pengadilan Tinggi bukan karena desakan publik, akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, pendapat sahabat pengadilan," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Menurut majelis hakim, kasus pembunuhan Brigadir J ini telah membuka aib atau kerusakan di tubuh lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama terdakwa lain membuat masyarakat jadi mengetahui adanya kesewenang-wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Karena hukum itu ada untuk menyejahterakan masyarakat dan bukan sebaliknya, digunakan untuk mencederai, untuk membohongi masyarakat," ucap Ewit.
Hakim pun menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengesampingkan memori banding Putri maupun kuasa hukumnya dan mengabulkan memori banding jaksa penuntut umum.
"Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka memori banding dari pembanding terdakwa harus dikesampingkan, sedangkan memori banding dari pembanding penuntut umum dapat dikabulkan," tegas Ewit.
Ia juga menegaskan, ketetapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sehingga vonis tersebut tetap harus dipertahankan dan dikuatkan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, putusan PN Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan, dan karenanya harus pula dikuatkan," jelasnya.
Atas berbagai pertimbangan yang disebutkan, Ewit menyatakan, majelis hakim menerima permohonan banding istri dari Ferdy Sambo tersebut dan menguatkan putusan dari pengadilan sebelumnya.
Majelis hakim juga memutuskan Putri tetap berada di dalam tahanan. Selain itu, hakim menetapkan lamanya hukuman pidana yang dijalani Putri akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegasnya.
Putri juga harus membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan.pas
Editor : Redaksi