JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Komika Kiky Saputri Pamer Kedekatannya dengan Hakim yang Memvonis Mati Sambo
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023) atau bertepatan dengan Hari Valentine.
Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.
Baca Juga: Keluarga Yosua Polisikan Sambo, Putri dan Ricky Atas Dugaan Pencucian Uang
Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.
"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."
"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Dipastikan Banding
"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, di persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.tri
Editor : Redaksi