Korupsi BTS, MAKI: Mark Up nya Ugal-ugalan

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut aliran dana pada korupsi proyek BTS secara tuntas. Kasus ini menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Soal aliran dana korupsi silahkan diusut oleh Kejaksaan Agung, mengalir ke mana. Ini kan persoalan di utamanya adalah pemahalan harga di konsultan maupun di proyeknya gitu, mark up-nya menurut saya ya ugal-ugalan gitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Pererat Tali Silaturahmi, MAKI Buka Puasa Bersama Jurnalis di Town Square Surabaya

Karena itu, menurut dia, Kejagung harus melacak juga unsur pencucian uang dalam kasus ini. Dia pun menilai perusahaan yang mendapatkan tender BTS harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah TPPU itu nanti, maka perusahaannya juga jadikan tersangka. Jadi jangan orang saja, jadi korporasinya. Kan undang-undang pemberantasan korupsi itu orang dan korporasi. Maka korporasi dari perusahaan pemenang tender, kontraktor pemborongnya yang ini dijadikan tersangka juga," ucap Boyamin.

Terkait dugaan aliran dana korupsi proyek BTS yang masuk ke partai politik (parpol), Boyamin mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Menurutnya, ada kemungkinan aliran dana korupsi tak hanya mengalir ke satu parpol.

Baca Juga: MAKI Nilai Pembangunan PBC Hingga Pondok Lansia di Madiun Sudah Tepat

"Saya malah ada clue lain, bukan hanya kalau ke partai politik. Bukan hanya satu partai politik saja karena ada supplier barang yang diduga mahal, dan itu diduga juga partai yang berbeda," jelas Boyamin.

Boyamin mengaku setuju dengan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh untuk membongkar tuntas kasus korupsi korupsi proyek BTS tersebut. Menurutnya, apabila kasus korupsi melibatkan politisi, nantinya bakal nilai pembongkaran yang lain.

"Saya selalu senang di sini, pada posisi ini kalau melibatkan politisi atau partai politik atau tokoh-tokoh yang bersifat politik kemudian nanti ada nilai tambah ada pembongkaran yang lain karena sama sama tahu," imbuhnya.

Baca Juga: Jatim Trade Halal Festival 2024, Semarak Belanja dan Hiburan Menjelang Ramadhan

"Tendernya diduga diarahkan dan dimonopoli diarahkan ke tertentu, sehingga dia berani menawar yang tinggi. Karena nggak ada kompetisinya dan pelaksanannya semau-maunya saja. Karena merasa di bawah perlindungan yang berkuasa sehingga fiktif," jelas Boyamin.

Dengan begitu, Boyamin melanjutkan, akan terlihat pola, modus operandi, dan aliran uang pada kasus korupsi tersebut. Dia berharap pengembalian kerugian negara dalam kasus ini dapat maksimal.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru