Praperadilan Dikabulkan, Sidang Mahasiswa Poltekpel Berlanjut, Penasihat Hukum Kecewa

SURABAYA (Realita)- Daffa Adiwidya Arika tetap didakwa melakukan penganiayaan terhadap RFA hingga meninggal dunia, meskipun permohan praperadilan sudah dikabulkan oleh hakim tunggal khawanto. Atas hal itu Rio Dedy Heryawan selaku penasihat hukum Daffa mengaku merasa sangat dirugikan.

Menurut Rio dalam putusan praperadilan pada 15 Mei 2023, status tersangka yang disandang klienya sudah gugur dan dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Harusnya kan sudah dikeluarkan. Tapi kalau tetap dilanjutkan (dakwaan) ya kita hormati saja. Pada prinsipnya ya sangat merugikan. Karena Daffa masih berada dalam tahanan," kata Rio kepada awak media usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/5/2023).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Daffa didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban RFA.

"Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujar jaksa Herlambang. 

Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Daffa untuk menanggapi. 

"Silahkan penasihat hukum apa tanggapannya,"ucap Hakim Kimiarsa.

Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi). 

"Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan praperadilan yang menyatakan..," kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik. 

"Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannnya (praperadilan)," sergah Damanik. 

Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara  10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata Rio saat membacakan isi eksepsinya. 

Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada majelis hakim waktu satu Minggu untuk menanggapinya. 

"Mohon waktu satu Minggu majelis," ujar Herlambang. 

Untuk diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, Khadwanto, Hakim yang menyidangkan praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan hakim praperadilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan. 

Baca Juga: Perkara Pengeroyokan di Samping Polrestabes Surabaya, Terdakwa Ngaku Sudah Berdamai Dengan Korban

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum putusan praperadilan.

Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/5/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda. Yakni, penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.

Kini pihaknya masih menunggu penetapan hakim dalam sidang pertama nanti, apakah perkara akan dilanjutkan atau Daffa dibebaskan.

“Kenapa sampai sekarang tahanan (Daffa) belum dikeluarkan karena dalam putusan praperadilan kami tidak diperintahkan. Kejaksaan tidak diikutkan sebagai pihak. Kami tidak punya kewenangan untuk melaksanakan putusan praperadilan. Kewenangan ada di hakim,”ujar Jemmy, Senin (22/5/2023).

Pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan kepada wartawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan. Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya tidak bersalah. “Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum,” kata Rio.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru