Saksi Ungkap Terdakwa Beli Lahan 2,6 Hektar di Desa Tambakrejo Sidoarjo Sejak 1989

SIDOARJO (Realita) - Suparman, salah satu saksi meringankan (adhe charge) terdakwa, mengungkap jika, lahan seluas 26.300 meter persegi atau 2,63 hektar, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dibeli oleh Achmad Soetadji, terdakwa perkara dugaan penyerobotan lahan.

"Dibelinya itu tahun 1989 silam dan langsung ditempati," ucap saksi meringankan yang dihadirkan Achmad Soetadji, ketika bersaksi di PN Sidoarjo, Selasa, (13/6/2023).

Baca Juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan

Menurut saksi, objek tanah berupa lahan tambak itu langsung ditempati terdakwa. Tambak tersebut, ucap dia, diisi dengan ikan udang, bandeng, dan dijaga orang lain atas perintah Soetadji.

Seingat saksi, tambak tersebut dijaga pertama kali oleh Jamal. Kemudian, menurut dia, karena sudah tua akhirnya berganti dijaga orang lain diantaranya, Amin. Selain itu, ada yang namanya Karim hingga Masrikan. 

"Para penjaga itu dapat gaji dari prosentase sebanyak 25 persen untuk penjaga usai dikurangi modal," jelas saksi yang keterangannya telah disumpah oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Usai dikelola, tambak tersebut akhirnya disewakan kepada Hadi. "Pak Hadi itu anak dari Pak Masrikan," jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, lahan yang sudah dibeli dan dikuasai sejak tahun 1989 itu sempat diurus untuk ditingkatkan menjadi SHM pada tahun 1996 silam. 

"Saat itu nitip ke orang BPN Sidoarjo namanya Hasan Bisri. Saya gak tau, kok itu belum jadi-jadi," jelas saksi yang merupakan adik dari terdakwa Soetadji itu.

Meski demikian, Suparman mengaku baru mengetahui pada 2016 lalu jika objek yang dibeli kakaknya tersebut menjadi SHGB serta ada plang, yang intinya bertuliskan, tanah milik PT Semesta Anugerah.

"Plang itu (milik PT Semesta Anugerah) berjumlah 1 titik. Setelah itu, saya disuruh Pak Soetadji bikin dua plang yang dipasang di utara dan selatan tambak dengan tulisan 'Tanah Milik Soetadji, Tidak Dijual," jelasnya.

PH Serahkan Bukti Surat hingga Perdata Masih Proses Kasasi

Baca Juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT

Ahmad Fauzi, Penasehat Hukum Achmad Soetadji, terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan tambak di Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo menuturkan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti surat atas kepemilikan lahan kepada majelis hakim.

Cilegon dalam

"Bukti-bukti dokumen kami sudah serahkan dan kami perlihatkan di hadapan majelis hakim," ucapnya, Rabu (14/6/2023).

Fauzi menyebut sejumlah dokumen yang telah dileges dan diserahkan itu diantaranya foto copy buku kretek desa, foto copy topografi kodam (Topdam), hingga surat Komisi A DPRD Jawa Timur, terkait sengketa objek tersebut.

"Termasuk, bukti daftar permohonan Kasasi perdata atas sengketa lahan tersebut. Saat ini kasus perdatanya masih proses Kasasi. Jadi total ada 18 bukti surat yang kami sampaikan kepada majelis hakim," ungkapnya.

Meski demikian, Fauzi menegaskan jika kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik atas objek tersebut.

"Semua bukti-bukti jual belinya ada di objek persil 108 seluas 26.300 meter persegi itu," jelasnya.

Baca Juga: Konflik  Lahan Garapan di Desa Sukaharja, kian Memanas

Ia pun menyayangkan, mengapa kliennya justru dituduh menyerobot lahan tersebut. "Apalagi ini masih ada proses perdatanya di tingkat Kasasi," ungkapnya.

Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP. Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGBnya milik PT Semesta Anugerah.

Meski demikian, terdakwa sempat menolak jika dirinya didakwa melakukan penyerobotan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Soetadji jika dirinya juga membeli di atas objek lahan yang didakwakan itu sejak tahun 1989 silam.

"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989 itu sampai sekitar tahun 2015. Baru saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru