PPDB SMPN Kota Cilegon, Dipastikan Tak Ada Siswa Titipan

CILEGON (Realita)- Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Cilegon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di beberapa sekolah di Kota Cilegon,  Selasa (20/6).

Proses pemantauan ini dilakukan seiring dengan berlangsungnya tahapan penerimaan PPDB melalui jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua yang dibuka mulai tanggal 19 Juni hingga 21 Juni 2023 mendatang. Sedangkan untuk jalur zonasi, akan dibuka pada tanggal 26 hingga 28 Juni.

Baca Juga: PPDB SMAN 1 Krian Berlangsung Lancar, Tak Temukan Kendala Berarti

Menyikapi maraknya isu siswa titipan, Heni memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi karena seluruh proses penerimaan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Seluruh pihak terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap proses ini.

Baca Juga: PPDB TK, SD dan SMP Kota Malang 2023 Dibuka Mei Ini, Simak Jadwal dan Mekanismenya

Selain melibatkan masyarakat, Dindikbud Kota Cilegon juga menggandeng Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten untuk mengawasi pelaksanaan PPDB tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Heni setelah melakukan pemantauan di SMPN 5 Cilegon.

"Saat ini, proses PPDB juga sedang diawasi oleh Ombudsman. Semua pihak terlibat dalam pemantauan ini. Terutama dalam hal jalur zonasi, tidak ada kebijakan yang memungkinkan seseorang dari wilayah tertentu masuk ke sekolah di wilayah lain. Kami ingin agar semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Heni.

Baca Juga: PPDB Tahap 2 SDN dan SMPN Kota Madiun Diumumkan, Cek Namamu di Sini!

Kepala Sekolah SMPN 5 Cilegon, Ratnawati Hasibuan, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, proses PPDB akan mengalokasikan 30 persen dari total kuota penerimaan peserta didik baru untuk jalur prestasi, 15 persen untuk jalur afirmasi yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu, dan 5 persen untuk jalur perpindahan orangtua. Sementara sisanya, sebanyak 50 persen, akan diisi melalui jalur zonasi.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru