SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan di Bank BNI. Hal itu dilakukan guna mengembangkan kasus dugaan korupsi kredit fiktif modal kerja SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan bahwa Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Jatim tengah mengumpulkan dokumen-dokumen dengan cara melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Surabaya guna mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja.
Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat
"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No.15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/ PN Sby. Sehingga tindak lanjut pun dilakukan penyidik dengan penggeledahan dan mencari dokumen terkait,"kata Kajati Mia dalam rilisnya, Kamis (22/6/2023).
Dalam penggeledahan, sambung Mia, Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen.
Baca Juga: Tegas Tangani Perkara, Nggak Nyangka Kajati Mia Amiati Miliki Talenta di Dunia Tarik Suara
Nantinya dokumen ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut.
"Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp50 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi
Mia menambahkan, dari hasil penyidikan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni berinisial AK, HAS dan SI.
Penyidik masih terus melakukan perkembangan perihal penyidikan kasus ini. Baik melakukan upaya paksa, tersingkir dan penggeledahan," pungkas Mia Amiati.ys
Editor : Redaksi