WASHINGTON - Penumpang kapal selam OceanGate Titan ternyata harus menandatangani surat pernyataan untuk siap menanggung risiko kematian. Surat siap mati itu sebagai prasyarat sebelum mereka mengikuti perjalanan melihat bangkai kapal Titanic.
Dilansir New York Times, Rabu (28/6/2022), melalui surat perjanjian itu, perusahaan dilindungi dari tanggung jawab apa pun atas apa yang dapat terjadi pada kapal, termasuk kematian.
Baca Juga: BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak
Surat pernyataan itu tertuang dalam dokumen setebal tiga halaman. Dalam dokumen itu dijelaskan risiko yang diambil penumpang saat menaiki kapal selam seberat 23.000 pon itu.
Baca Juga: Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Bantu Wujudkan Sidoarjo yang Gemilang
Di dalam perjanjian itu ada kata-kata yang menarik perhatian seperti bagaimana kapal itu "belum disetujui atau disertifikasi oleh badan pengawas mana pun dan mungkin dibuat dari bahan yang belum banyak digunakan pada kapal selam yang ditempati manusia."
Dokumen tersebut, yang diberikan kepada seorang penumpang musim panas lalu, juga menyatakan bahwa penandatangan akan "bertanggung jawab penuh atas risiko cedera tubuh, cacat, kematian, dan kerusakan properti akibat kelalaian [OceanGate] saat terlibat dalam operasi tersebut."
Baca Juga: Ketua PWI Jatim: Dewan Pers Perlu Mengukur Perilaku Jurnalis
Perusahaan juga memberikan serangkaian skenario terburuk dalam melindungi diri dari tanggung jawab, termasuk kemungkinan paparan gas bertekanan tinggi, sistem kelistrikan bertegangan tinggi, dan "bahaya lain" yang dapat menyebabkan kecacatan, cedera, atau kematian.ik
Editor : Redaksi