LAMONGAN (Realita) - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite terungkap saat sebuah mobil jenis Toyota Calya bewarna silver dengan nomor polisi S-1636-JW diketahui mengangkut drum berisi BBM dan dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan saat melintas di jalan Raya Mantup tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, (19/06/2023) lalu.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan inisial SU (56), warga Dusun Penompo, Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan sejumlah barang bukti ratusan liter pertalite di dalam 4 drum berisi 60 literan, 4 drum berisi 35 literan dan 1 drum berisi 30 literan. Selain itu polisi juga mengamankan sebanyak 8 lembar Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis pertalite.
Baca Juga: Kapolres Lamongan Pastikan Kesiapan Pospam dan Pelayanan Mudik Idul Fitri
Bahkan berdasarkan keterangan pelaku, BBM tersebut di beli dari SPBU 5462228 Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan akan dijualnya lagi seharga Rp. 11.500,- per liter. Selebihnya dijual kepada pemilik pom mini seharga Rp. 11.000,- per liter.
Menanggapi hal tersebut, Sales Branch Manager (SBM) V Surabaya PT. Pertamina, Arif Rohman Khakim, menjelaskan jika dirinya sudah mendengar dan melakukan pengecekan. Selanjutnya dikatakan bahwa pelaku telah menunjukkan surat rekomendasi resmi saat pembelian BBM di SPBU tersebut.
Baca Juga: Polres Lamongan Berhasil Amankan Segerombolan Remaja yang Bikin Rusuh saat Ramadhan
"Kemarin kami cek di SPBU (Desa Pelang), modusnya menggunakan surat rekom dan selama rekomnya valid akan dilayani SPBU, " kata Arif Rohman Khakim kepada Realita.co, Minggu (02/07/2023).
"Rekomnya bukan untuk pom mini, tapi resmi dari desa. Hanya saja oleh pelaku disalahgunakan untuk dijual kembali ke pom mini, " terusnya.
Baca Juga: Polres Lamongan Pastikan Ketersediaan Beras untuk Masyarakat
Lebih lanjut Arif menyatakan akan terus mengawasi SPBU di wilayahnya, terutama di Kabupaten Lamongan. Dirinya berharap agar semua SPBU melayani pembelian BBM sesuai dengan peraturan berlaku.
"Pertamina akan tetap memonitor SPBU-SPBU yang nakal. Jika tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Maka harapan saya agar SPBU melayani konsumen sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pembelian BBM nelayan dan petani hanya dilayani dengan menggunakan rekom yang valid," pungkasnya.def
Editor : Redaksi