Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah, Terdakwa Ngaku Kuasai Obyek sejak 1989

SIDOARJO (Realita) - Achmad Soetadji dengan tegas menolak dirinya dituduh menyerobot lahan seluas 19.435 M2 yang berlokasi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, meskipun saat ini terbit SHGB milik PT Semesta Anugerah.

Penolakan itu disampaikan Soetadji disaat dirinya diperiksa sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (4/7/2023). Menurutnya, objek tanah tersebut, telah dibeli sejak 1989 lalu dari saudara Suyitno. Lahan tersebut dibeli itu seluas 26.300 meter persegi atau sekitar 2,63 hektar. 

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK

"Saya kuasai objek itu mulai tahun 1989, sejak saya beli. Sudah 27 tahun saya kuasai, tiba-tiba saya dilaporkan dan dianggap menyerobot. Saya menolak dikatakan demikian, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.

Penasehat Hukum terdakwa Achmad Soetadji, yaitu Ahmad Fauzi, juga menjelaskan bahwa, terdakwa membeli tanah tersebut tahun 1989, dari Suyitno, dan langsung kuasai sejak saat itu dan memanfaatkan tanah tersebut untuk usaha pertambakan, secara terus menerus, serta tidak pernah ada gangguan atau klaim dari pihak manapun.

Masih kata Fauzi, pada tahun 1996 antara terdakwa dengan Moedjib Bin Koeroen membuat Akta Jual Beli Nomor : 86/Waru/MT/1996 tanggal 02 April 1996 di hadapan Camat Waru, selaku PPAT Kecamatan Waru.

Kenapa saat itu perikatan dilakukan antara terdakwa Soetadji, dengan Moedjib Bin Koeroen. Bukan terdakwa langsung kepada Suyitno. Fauzi pun menjelaskan, jika saat itu terdakwa mengikuti atas saran Camat Waru, selaku PPAT untuk mempermudah proses sertifikat.

Sebab, kata Fauzi, secara riwayat, lahan 26.300 meter persegi itu awalnya milik Moedjib Bin Koeroen, yang terletak di Desa Tambakrejo, tercatat Kohir No. 418 Blok d II Persil No. 108. Kemudian dijual kepada Ngaisah pada April 1965 dan berubah menjadi petok No. 511 atas nama Ngaisah. 

Lalu, pada Desember 1983, oleh Ngaisah, tanah tersebut dijual kepada Chotijah, berubah menjadi petok No. 1694 atas nama Khotijah. Selanjutnya, tanah tersebut diwariskan ke ahli waris Chotijah Bernama Maryam, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 71/Pdt.P/88/PN.Sda tanggal 08 Juli 1988. 

Yang kemudian, oleh Maryam tanah tersebut dijual kepada Suyitno berdasarkan Ikatan Jual Beli Nomor : 214 Notaris Pramu Haryono, pada tanggal 28 September 1988. Baru setelah itu dibeli terdakwa pada tahun 1989.

Baca Juga: Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu Desak Pengembalian Tanah Ulayat

"Dengan demikian terdakwa secara hukum adalah pembeli yang beritikad baik, dan merupakan pemilik yang sah atas tanah seluas 26.300 meter persegi tersebut," jelasnya.

Anehnya, ia menjelaskan, objek tersebut pada tahun 2016, tiba-tiba ada yang mengakui, ada yang merasa bahwa tanah itu miliknya, yaitu PT. Semesta Anugerah, yang juga bagian dari Pondok Tjandra Group, sambil membawa bukti Sertifikat HGB 4079.

"Ternyata, setelah kita telusuri, SHGB yang bernomor 4079 itu, merupakan penurunan hak dari SHM nomor 1 tahun 1965 atas nama Samin atau Khodijah, Konversi tanah pertama kali, dari letter C, nomor 504 persil 109, luas 24.400 meter persegi atas nama Samin atau Khadijah, yang artinya kepemilikan bersama" jelas Ahmad Fauzi.

Fauzi pun menuturkan jika, yang dibeli kliennya tersebut merupakan persil 108, letter C 1694, luasnya 26.300 m2. Yang artinya, menurut dia, dari awal sudah menjelaskan jika, ada perbedaan persil, berbeda objek.

Bahkan, sambung Fauzi, sejumlah dokumen yang telah diserahkan sebagai bukti diantaranya foto copy buku kretek desa, foto copy topografi kodam (Topdam) hingga surat dari Komisi A DPRD Jawa Timur, yang membidangi hukum pemerintahan, perihal rekomendasi penyelesaian sengketa tanah sangat jelas sekali.

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

"Surat tersebut menyatakan secara gamblang, bahwa SHGB Nomor. 4279 atas nama PT. Semesta Anugerah asal dari SHM No. 1 atas nama pemegang hak Samin berasal dari persil 109, luas 24.400 M2, adalah salah letak atau salah objek, karena menempati persil 108 kohir 418 yang saat ini dimiliki serta dikuasai oleh Pak Soetaji, klien kami," jelasnya.

Perlu dipahami, Achmad Soetadji, terpaksa duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT. Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo, hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Di dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji telah didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP.

Yang mana perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum, dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 lalu, di atas objek lahan total seluas 19.435 M2, yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah. Meski begitu, sidang ditunda pada Minggu depan, dengan agenda tuntutan dari penuntut umum. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Porsenap Lapas Cilegon Terus Berlanjut

CILEGON (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) bagi Warga Binaan Pemasyarakatat …