JAKARTA - PT Bukalapak.com Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak kurang dari 5% karyawannya. PHK ini dilakukan pada Agustus 2023.
Direktur/Corporate Secretary PT Bukalapak.com Tbk, Teddy Nuryanto Oetomo menerangkan PHK ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja perusahaan. Adapun hasil evaluasi tersebut termasuk produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya.
Baca Juga: JD.ID Tutup Permanen
"Evaluasi terhadap kinerja kami agar dapat memenuhi kebutuhan para pengguna kami dengan lebih baik serta mengoptimisasi halhal operasional kami. Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya," ujar Teddy dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/8/2023).
Emiten berkode saham BUKA itu memastikan proses PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan semua karyawan yang terkena dampak PHK telah memperoleh kompensasi.
Baca Juga: OLX juga Diguncang Badai PHK
"Kompensasinnya paling sedikitnya sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya," terang Teddy
"Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Baca Juga: Ruangguru Pecat Ratusan Karyawannya
Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," tutup Teddy.ik
Editor : Redaksi