SUMENEP (Realita) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya yang hendak bepergian ke luar kota.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, pemberlakuan SIKM itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. Berlaku mulai hari ini, Jumat (25/6/2021) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Batu Ampar Serukan Menangkan Pasangan Fauzi-Kiai Imam
"Pemberlakuan SIKM itu sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 dan dapat diatasi maksimal dan cepat," ujar Bupati Fauzi, Jumat (25/6/2021).
Oleh karena itu, lelaki yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menyampaikan, jika masyarakat membutuhkan SIKM bisa langsung datang ke kantor kecamatan masing-masing.
“Format permohonan dan surat SIKM-nya seperti di Kabupaten Bangkalan. Jadi masyarakat yang membutuhkan bisa langsung ke kantor kecamatan setempat,” ungkapnya.
Baca Juga: Achmad Fauzi Wongsojudo Berhasil Hapus Status Desa Tertinggal di Sumenep
Selama pengurusan SIKM dimaksud, Fauzi menuturkan, masyarakat tidak dipungut biaya apapun, termasuk saat melakukan Swab Antigen semuanya diberikan secara gratis.
“Untuk mempermudah pelayanan, selain di kantor kecamatan masyarakat juga bisa mengurus di Puskesmas. Di sana akan ada petugas dari kecamatan yang siap melayani SIKM,” tuturnya.
Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Bupati Fauzi, Pertumbuhan UMKM Sumenep Terus Meningkat
Selebihnya, Suami Nia Kurnia ini menghimbau agar masyarakat tetap patuh menerapkan protokol kesehatan selama diluar kota. Hal itu agar tidak terpapar Covid-19.
“Protokol kesehatan harus tetap wajib dilakukan, dari menggunakan masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan. Jangan karena sudah ada SIKM lalu abai, ini agar tidak membawa masuk virus saat kembali ke Sumenep,” ucapnya.haz
Editor : Redaksi